SIANTAR, SENTERNEWS
Komisi I DPRD Siantar selusuri soal “anggaran siluman” APBD Siantar 2023 hasil eksaminasi Gubernur Sumut yang besarannya Rp 8 milar lebih dan untuk setiap kecamatan dengan besaran antara Rp 900 juta sampai Rp 1,1 miliar per kecamatan.
Di Kecamatan Siantar Simarimbun, anggaran yang berhasil diungkap, sebesar Rp 1,2 miliar di kucurkan untuk 6 kelurhan dengan rincian Rp 200 juta perkelurahan. Namun, anggaran tersebut diminta untuk tidak dipergunakan sebelum ada petunjuk teknis (Juknis).
Pernyataan itu disampaikan Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan pertemuan di ruang rapat kantor Camat Siantar Simarimbun bersama para personel lainnya seperti, Ronald Tampubolon sebagai koordinator, Andika Prayogi Sinaga SE, Ketua Komisi I.
Kemudian, , Baren Alijoyo Purba, Togam Pangaribuan, Arif Hutabarat, Ilham Sinaga, Lulu Carey G Purba dan Bintar Saragih. Turut dihadiri Camat Siantar Simarimbun Jan Erikson C Purba didampingi Sekcam, Aleksandro Siahaan dan lima Lurah dari 6 kelurahan, Kamis (8/6/2023).
“Kalau tidak ada petunjuk teknis atau Juknis, jangan gunakan anggaran itu. Karena, bias jadi temuan dan sangat beresiko. Lurah bisa masuk penjara. Untuk itu, lebih baik berkoordinasi lebih dulu dengan inspektorat,” ujar Baren Alijoyo Purba.
Sebelumnya, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I mempertanyakan besaran anggaran Kecamatan Siantar Simarimbun yang sebelumnya Rp 7,1 miliar. “Namun setelah eksaminasi Gubernur, bertambah jadi Rp 8,3 miliar lebih. Untuk itu, kenapa terjadi penambahan?” tanyanya.
Selanjutnya, Ilhamsyah Sinaga juga kembali menegaskan, para lurah diminta tidak menggunakan anggaran sebelum ada Juknis. “Kalau tetap digunakan tapi Juknis belum ada, sangat beresiko, jadi kita ingatkan, hati-hati,” tegasnya.
Camat Jan Erikson C Purba memaparkan tentang anggaran Rp 1,2 miliar lebih yang dialokasikan Rpo 200 juta per kelurahan dialokasikan untuk pelaksanaan program pelatihan jahit menjahit, salon bengkel sepeda motor dan ternak jangkrik.
Untuk itu, saat ini sedang dilakukan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berwenang merekrut masyarakat sebagai pelaksana program. “ Tapi, khusus kelurahan Tong Simarimbun, dari Rp 200 juta itu, hanya Rp 50 juta yang dialokasikan karena Rp 150 juta untuk lokasi wisata Gembok Cinta di Kelurahan Tong Simarimbun, ditolak,” ujar Camat.
Selanjutnya, Komisi I mengkritisi program yang akan dilaksanakan Pokmas. Pasalnya, tidak menyentuh secara langsung kepada potensi Kecamatan Siantar Simarimbun yang terdiri dari areal pertanian khususnya persawahan.
“Kecamatan ini banyak sawah yang dikelola masyarakat. Tapi, kenapa tidak ada program yang menyentuh sektor itu? Artinya program yang dilakukan bertolak belakang dengan potensi kecamatan. Misalnya melakukan pembibitan ikan,” ujar Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga.
Kemudian, kalau program pembibitan ikan itu ditolak karena ada dinas terkait yang menanganinya, harusnya berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Siantar. “Kita dapat memahami apa program yang cocok untuk kawasan pertanian seperti persawahan ini,” ujar Andika Prayogi.
Namun demikian, terkait program pelatihan salon, jahit menjahit, bengkel dan ternak jangkrik menurut Andika Prayogi Sinaga harus dilakukan orang yang berkompeten. Jangan justru setelah pelatihan, tidak ada tindak lanjut karena perekrutan tenaga yang dilatih, tanpa seleksi yang mumpuni. Akibatnya, anggaran habis tetapi tidak ada manfaatnya.
Kemudian, Bintar Saragih mengatakan, pada tahun sebelumnya tidak sedikit anggaran untuk kelurahan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Padahal, anggaran tersebut untuk kegiatan masyarakat.
“Terkait dengan Pokmas yang akan dibentuk kita sarankan jangan hanya satu per kelurahan untuk empat program. Karena, itu bisa terkendala dan Pokmas tidak mampu melaksanakan program, apalagi sekarang sudah bulan Juni, anggaran menjadi Silpa,” ujarnya.
Setelah mendapat pemahaman dari seluruh personel Komisi I, para Lurah mengatakan tidak akan menggunakan anggaran sebelum ada Juknis. “Ya, sekarang masih dalam pembentukan Pokmas, kami tidak akan gunakan anggaran sebelum Juknis itu ada,” ujar salah seorang lurah.
Dipenghujung pertemuan, Koordinatoir Komisi I, Ronald Tampubolon membacakan kesimpulan. Antara lain, Camat diminta aktif melakukan perbaikan kantor camat dan ajukan permohonan kepada DPRD Siantar.
“Soal anggaran pada tingkat kelruahan jangan ada tersangkut kepada masalaha hukum. Tunggu Juknis, baru laksanakan program. Jangan lurah jadi korban,” tegas Ronald sembari mengatakan bahwa DPRD Siantar tetap akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. (In)






