SIANTAR, SENTER NEWS
Dari hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Siantar, berhasil temukan proyek Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) dan Pertanian pada Rumah Potong Hewan (RPH) serta proyek irigasi yang bermasalah, Kamis (8/6/2023).
Kunker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi sekaligus koordinator Komisi II itu, dilakukan bersama Ketua Komisi II, Hj Rini Silalahi dan personel lainnya seperti Suandi Sinaga, Frans Herbert Siahaan, Hendra Pardede, Netty Sianturi dan John Kennedi Purba.
Saat melakukan kunjungan ke Rumah Potong Hewan (RPH) Non Halal di Jalan Manunggal Karya Kecamatan Siantar Marimbun, ditemukan pembangunan kandang peristerahatan hewan ternak yang tidak sesuai ketentuan.
Pasalnya, pembangunan kandang ternak senilai Rp199 juta itu menurut Komisi II tidak sesuai luas yang tersedia di kawasan RPH. Hal itu terungkap karena lokasi luas lahan dalam perencanaan berbeda dengan kondisi di lapangan.
“Kita jadi curiga, perencanaan pekerjaan proyek tidak lebih dulu ditinjau ke lokasi pembangunan,” ujar Mangatas MT Silalahi saat berada di lokasi sembari mengatakan bahwa pelaksana proyek adalah CV Tumanggor, beralamat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Setelah menemukan proyek bermasalah di RPH Non Halal tersebut, Komisi II melakukan kunjungan ke Jalan Rindung Kecamatan Siantar Martoba. Hasilnya, ditemukan proyek irigasi atau saluran air tanpa plang proyek.
Karena situasi tersebut, sejumlah personel Komisi II yang turut didampingi staf Komisi II Jekson Butar-Butar itu, sempat heran dan melakukan komunikasi dengan pekerja di lapangan.
Kemudian, dari hasil pengamatan Komisi II juga, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Untuk menindaklanjutinya, Komisi II bergerak ke kantor Dinas Hanpang dan Pertanian Kota Siantar di Jalan Tuan Rondahaim Kecamatan Siantar Martoba.
Di kantor tersebut, Komisi II diterima Plt Kepala Dinas, Legianto Pardamean Manurung yang ternyata tidak dapat memperlihatkan kontrak kerja pekerjaan karena sedang ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karenanya, Komisi II meminta pekerjaan proyek harus dilengkapi berbagai persyaratan seperti dokumen dan administrasi lainnnya. Dan, Legianto Pardamean Manurung mengaku salah. Bahkan, mengatakan siap melaksanakan apa yang disampaikan Komisi II DPRD Siantar pada Kunker dimaksud.
Usai Kunker, anggota Komisi II Metro B Hutagaol mengatakan, setelah Kunker itu, hasil temuan akan dibahas lagi secara internal di Komisi II. “Kunker yang kita lakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan,” ujarnya mengakhiri. (In)






