SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak usulan uji materi pemakzulan Wali Kota Siantar, bermunculan papan bunga “misterius” di depan Kantor DPRD Siantar dan di trotoar depan Kantor Wali Kota Siantar, Kamis (15/6/2023).
Khusus di depan Kantor DPRD Siantar, Jalan H Adam Malik, malah dituding misterius. Karena, redaksi di papan bunga yang terkesan tendensius kepada DPRD Siantar terkait ditolaknya usulan DPRD di MA itu, didominasi nama lembagayang tak jelas. Apalagi tanpa mencantumkan nama pengurus lembaga dimaksud.
“Ya, ini papan bunga misterius namanya. Kalau ada membawakan nama Gerakan Masyarakat Siantar Satu, saya masyarakat Siantar berapa?” ujar Suandi A Sinaga mantan ketua Hak Angket DPRD Siantar saat membaca sejumlah papan bunga tersebut, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan, mengamati redaksi pada papan bunga itu, terindikasi kuat sebagai pesanan orang tertentu. Artinya, Suandi A Sinaga mengatakan, jangan mengklaim sebagai rakyat Siantar. Karena 27 ASN yang mengadukan pemberhentian, penurunan jabatan mereka ke DPRD Siantar juga warga Siantar.
“Kalau tidak ada hak angket, jabatan 27 ASN non job dan demosi atau penurunan jabatann itu tidak akan dikembalikan ke jabatan yang setara. Jadi, itu fakta. Soal ditolak atau tidaknya usulan DPRD Siantar merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan harus dihormati,” ujarnya.
Selain ada mengatas namakan “Rakyat Siantar Satu” pda redaksi papan bunga itu ada juga mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum. Namun, mahasiswa fakultas hukum universitas mana dan siapa pengurusnya juga tidak jelas.
“Redaksi pada papana bunga itu, sama saja pembentukan opini yang menyesatkan dan rakyat Siantar sudah semakin cerdas,” tegas Suandi A Sinaga sembari mengatakan bahwa DPRD Siantar tidak ada masalah soal papan bunga tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga malah enggan ,menanggapi redaksi pada papana bunga yang dipajang di depan Kantor DPRD Siantar. “Biar saja mereka membuat papan bunga dengan redaksi-redaksi seperti itu,” ujarnya.
Namun, masyarakat harus mengetahui bahwa Hak Angket yang dibentuk DPRD Siantar merupakan tindaklanjut dari pengaduan 27 ASN yang diberhentikan, demosi yang tak sesuai ketentuan dan itu secara nyata merupakan suatu kesalahan Wali Kota. Terbukti, Wali Kota telah mengembalikan ASN tersebut ke jabatan yang setara.
“Kita menindaklanjuti laporan ASN sebagai warga Siantar dan soal itu sudah kita konfirmasi kepada berbagai pihak terkait termasuk KASN. Kalau diterima atau tidaknya uji materi kita, itu kewenangan Mahkamah Agung dan Hak Angket bukan barang haram di DPRD Siantar,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Darwin Tampubolon menyatakan, terkait putusan MA yang menolak pengajuan pemakzulan Wali Kota enggan dikomentarinya karena belum ada salinan putusan disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai pemohon.
“Kalau soal papan bunga tidak menjadi hambatan bagi DPRD Siantar untuk melakukan pengawasan ke depan. Karena, Siantar sedang tidak baik-baik saja dan itu perlu dicermati agar situasi dan kondisi Siantar tetap aman dan kondusif,” ujarnya
DEPAN KANTOR WALI KOTA
Soal papan di depan Kantor Wali Kota Siantar, alan Merdeka lebih jelas dibanding di depan kantor DPRD Siantar. Karena, mencantumkan lembaga lengkap dengan ketua. Redaksi pada papan bunga sekedar mengucapkan dukungan kepada Wali Kota yang gagal dimakzulkan.
“Papan bunga itu sebagai reaksi atas pengajuan uji materi ke MA. Seharusnya, soal mutasi ASN diajukan saja lebih dulu ke PTUN. Setelah ada kesalahan administrasi, itu dijadikan DPRD bukti membentuk hak angket,” ujar Parluhutan Banjarnahor sebagai direktur Firma Hukum Parade 7 & co yang memasang papana bunga.
Dijelaskan juga, soal adanya ASN yang non job, demosi atau penurunan jabatan yang sudah dikembalikan Wali Kota ke jabatan yang setara, merupakan kebijakan Wali Kota dan sah-sah saja,” ujarnya mengakhiri.
Terpisah, papan bunga itu sempat dikonfirmasi kepada petugas pemasang papan bunga dari “Rido Flower”, tentang siapa saja pemesan papan bunga dimaksud. “Saya tidak tau. Tapi, katanya marga Silalahi,” ujar pemasang papan bunga yang mengaku bermarga Sihotang.
Bahkan, Sihotang menyatakan kalau ingin memesan papan bunga diminta supaya dipesan saja langsung kepadanya. “Harga papan bunga untuk dua papan gandeng Rp 200 ribu,” ujarnya singkat. (In)