Sebelum pasangan kekasih SM (19) dan AHA (18) membuang bayi hasil hubungan suami istri mereka pakai kardus, SM ternyata cukup rapi mentupi kehamilannya dengan menggunakan jaket dan baju kembang. Sehingga, tidak ada yang mengetahui.
“Selama kehamilan, SM sebagai ibu si bayi menutup-nutupinya dengan memakai baju kembang dan jaket. Sehingga hamilnya tidak kelihatan,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kota Siantar, Ipda Moses Butarbutar, Sabtu (5/11/2022) siang.
Diketahui, SM dan AHA, warga Said Buntu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu telah ditahan setelah ditangkap saat akan mengambil bayi yang sempat dibuangnya itu, dari rumah RT 01/03 , Nazaruddin di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Lebih lanjut dijelaskan, saat SM melahirkan di kamar pribadinya, usia sang bayi masih delapan bulan. Dan itu, juga tidak diketahui orang tua SM. Alasan mengambil bayi itu kembali dikatakan karena menyesal dan terbawa mimpi.
“Menyesallah pelaku itu, teringat-ingat. Jadi datang lagi orang itu untuk mencari bayi itu,” ujar Moses lagi sembari mengatakan bahwa dari penuturan SM, orang tuanya dikatakan tidak perduli dengan anaknya. Bahkan jarang menanyakan kabar anaknya tersebut. “Orang tua perempuan itu kesehariannya berkebun. Intinya kurang perhatian lah orang tuanya,” ungkap Moses Butarbutar.
Terkait dengan AHA dikatakan berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu Pesantren Kabupaten Simalungun, hubungannya dengan SM belum suami istri. Tetapi masih berpacaran.
Seperti diberikan sebelumnya, SM mengandung sejak Maret 2022, dan melahirkan, Sabtu (29/102022) sekira pukul 04.00 WIB. Siang harinya AHA dan SM membawa sang bayi dengan memasukkannya ke dalam kardus.
Setelah membeli perlengkapan bayi di Baby Shop Jalan Kartini, bayi perempuan seberat 2,6 Kg itu sempat dibersihkan di Masjid AS Soleh, Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Kemudian, sempat ingin menitipkannya ke yayasan Islamic Cenmter Kabup[aten Simalungun. Tetapi di tolak pihak yayasan.
Kemudian, bayi tersebut akhirnya di buang ke depan rumah salah seoang warga di Jalan Mawar. Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Sedangkan SM dan AHA dijerat Pasal 308 subsider Pasal 305 KUHPidana Jo 55 KUHPidana. (Tan)