SIANTAR, SENTER NEWS
Meski sudah tidak terpampang lagi di depan kantor DPRD Siantar, pemasangan papan bunga yang redaksi atau kata-katanya begitu tendensius dan cendrung sebagai penghujatan, terindikasi sebagai tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Siantar, Irwansyah. Bahkan papan bunga tersebut berpotensi mengundang kegaduhan politik di Kota Siantar.
Dijelaskan, pada dasarnya DPRD Siantar membentuk Hak Angket, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota terkait mutasi ASN yand dilaporkan ASN itu sendiri ke DPRD Siantar.
“Pembentukan Pansus Hak Angket diatur undang-undang dan Tata Tertib DPRD. Sedangkan untuk menguji pendapat hasil Hak Angket, jalurnya sudah pas kepada MA. Apakah ada yang aneh atau salah kalau DPRD Siantar melaksanakan fungsi dan tugasnya?” ujar Irwansyah, Senin (18/6/2023).
Dijelaskan juga, pemasangan papan bunga yang redaksi terindikasi menyudutkan DPRD Siantar dan dikait-kaitkan dengan putusan MA menolak uji pendapat untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota, bukan suatu perlanggaran hukum.
“Jangan kita berpendapat yang bisa membuat situasi dan kondisi perpolitikan kota Siantar tidak kondusif. Jadi, keberadaan papan bunga itu perlu disikapi supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Kota Siantar kedepannya,” ujar Irwansyah lagi.
Sekretaris PDK Kosgoro 1957 Kota Siantar itu juga minta kepada semua pihak agar menahan diri. Apalagi salinan putusan dari MA terkait uji pendapat pemberhentian Wali Kota Siantar belum diterima Pemohon dan Termohon.
Jika usulan pemberhentian Wali Kota ditolak MA, tunggu saja salinan putusannya. Namun, kalau memang ditolak, bukan berarti mutasi seperti demosi dan nonjob terhadap ASN merupakan suatu pembenaran. Artinya, DPRD Siantar hanya mengusulkan, diterima atau tidak itu kewenangan MA.
Kembali disinggung soal redaksi atau kata-kata pada papan bunga, kalau dicermati, malah terindikasi sebagai tindakan pidana. Sehingga, bisa menjadi bahan DPRD Siantar melakukan pembahasan, selanjutnya dilaporkan ke Polres Siantar.
“Kalau dilaporkan ke Polres Siantar, kita minta supaya Polres menindaklanjutinya sampai tuntas dan mengusut siapa oknum yang berada di balik pemasangan papan bunga dengan kalimat yang tendensius seolah-olah itu sebuah kebenaran,” ujarnya mengakhiri. (In)






