SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Personel Polres Simalungun kembali beraksi mengungkap jaringan Narkoba di wilayah kerjanya. Teranyar, ringkus pria berinisial AA (31) dengan barang bukti (Barbut) Narkotika jenis sabu sebanyak 67 paket.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang sudah dijadikan tersangka, warga Rambung Merah, Jalan Bunga Zaitun, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diiringkus dari Jalan Asahan Km 4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/6/ 2023) sekitar jam 14.30 Wib.
Awalnya, personel menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang lelaki yang gerak-geraknya sangat mencurigakan. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin AIPTU Aswin Manurung langsung melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi penangkapan, personel menemukan AA yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah diterima. Kemudian, langsung disergap dan diamankan tanpa perlawanan.
Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 67 paket bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,39 gram, 1 unit HP Android merk Oppo warna putih, uang Rp 311 ribu dan 5 plastik klip kosong.
Hasil interogasi awal, AA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Namun, sebelumnya diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, kedua pergelangan tangan tersangka itu diberi gelang kembar dari besi alias gari. Kemudian bersama barang bukti digelandang ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH membenarkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun kita minta berperan aktif membantu pemberantasan Narkoba,” ujarnya, Jumat (30/6/2023) sekira jam 3.30 Wib.
Dijelaskan, keterlibatan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. “Narkoba merupakan musuh bersama yang benar-benar harus kita musnahkan karena secara langsung merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita cintai ini,” imbuh Kapolres.
Janji Polres Simalungun dikatakan tidak akan berhenti sampai semua peredaran Narkoba dapat dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Sehingga, tetap berupaya keras mencegah munculnya generasi baru yang menjadi korban Narkoba.
“Ingatlah, Narkoba bukan solusi, melainkan memperparah masalah yang ada. Jangan sampai kita atau orang yang kita cintai menjadi korban. Upaya pencegahan sejak dini sangat penting dilakukan setiap individu dalam keluarga dan komunitas,” kata Kapolres. (In/rel)