SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah maling Rp 64 juta, berinisial RB (32) alias Amat diringkus personel Polres Siantar, warga sekitar tempat tinggal pelaku di Gang H Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar mengaku mulai tenang.
Pasalnya, sejak maling itu ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Siantar, Senin (19/6/2023) sekira jam 00.40 Wib lalu, tidak terjadi lagi aksi pencurian barang-barang berharga yang sudah berlangsung sejak sepuluh tahun terakhir. Mulai dari uang, hanphone barang elektonik, tabung gas dan lainnya.
“Ya, sejak maling uang 64 juta itu ditangkap, masyarakat merasa lega karena tidak terjadi lagi pencurian seperti selama ini. Sekarang masyarakat sangat berharap supaya maling itu dihukum seberat-beratnya,” ujar boru Gultom warga Kelurahan Tomuan, Senin (3/7/2023).
Boru Gultom yang pernah kehilangan sepeda gunung mengatakan, dengan tertangkapnya Amat, tidak pernah lagi terjadi lagi aksi pencurian. “Kalau selama ini, kita sebagai warga pantang silap. Segala macam barang yang bisa dijual lenyap dicuri,” imbuh ibu rumah tangga itu.
Senada dengan pernyataan sejumlah warga lainnya. Selain bersyukur aksi maling sudah reda, warga juga mengaku sudah bisa tidur tenang. Namun demikian, masyarakat tetap waspada. Pasalnya, bukan tidak mungkin akan muncul maling-maling baru. Karena, selama ini Amat dikatakan punya anak binaan. Dan, itu juga masih menjadi pembicaraan warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Faisal, Warga Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang tidur di rumah teman satu kerjanya, Ikhsan Nasution di Gang H Rupino, Kelurahan Tomuan, sadar kehilangan uang Rp 64 juta saat terbangun dari tidur, Selasa (6/6/2023) sekira jam 05.00 Wib.
Diketahui bahwa uang tersebut disimpan dalam tas sandang miliknya yang dibawa tidur di ruang tamu. Sementara, sebelum kehilangan uang, Faisal dan Ikhsan sempat berbincang-bincang di depan rumah dan baru masuk rumah untuk tidur sekitar jam 01.30 Wib dini hari.
Saat tertidur itu, tas berisi uang di dalam tas sandang miliknya malah dijadikan bantal. Kemudian, subuhnya saat akan berangkat dari Siantar keluar kota untuk bekerja uang dalam tas sudah lenyap. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Siantar. Maling diperkirakan mengambil uang korban melalui ventelasi di rumah yang cukup besar.
Terakhir, pelaku diringkus personel Satintelkam Polres Siantar di Jalan Perumnas Batu Anam Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun saat mengenderai sepeda motor baru yang dibeli dari hasil curian, Senin (19/6/2023) sekira jam 00.40 Wib.
Pengakuan pelaku, selain membeli sepeda motor baru seharga Rp 24 juta, uang hasil curian dibelikan 1 HP merk Vivo Rp 2 juta, Rp 10 juta dititip kepada saudaranya, membayar hutang dan sisa uang itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Sementara setelah mengetahui bahwa Amat ditangkap, puluhan warga sempat berdatangan ke Polres Siantar. Bahkan, warga mencatat sekitar 20-an nama korban lengkap dengan barang yang hilang dan data itu sudah diserahkan kepada pihak Polres Siantar. (In)






