SIANTAR, SENTER NEWS
Meski putusan penolakan pemberhentian Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani sempat beredar melalui website Mahkamah Agung (MA), salinannya belum juga disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon dan kepada Wali Kota sebagai Termohon.
Karenanya, DPRD Siantar sendiri masih tetap menunggu dan belum jelas kapan batas harus menunggu. Sementara, berbagai elemen masyarakat malah bertanya apakah penolakan pemberhentian Wali Kota yang diajukan DPRD Siantar itu benar adanya?
“Ya, sampai saat ini kita masih menunggu putusan penolakan pemberhentian Wali Kota karena belum ada pemberitahuan. Kapan akan disampaikan MA kepada kita, juga belum tau,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Margada Lingga singkat, Selasa (4/7/2023).
Sementara, Daud Simanjuntak, mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar menyatakan senada. Namun demikian, enggan beranda-andai apakah salinan putusan MA memang benar menolak pemberhentian atau pemakzulan dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Siantar.
“Selagi belum ada salinan MA disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon, saya tidak berani berandai-andai walaupun katanya, katanya putusan penolakan sempat diumumkan melalui MA,” ujarnya sembari mengatakan agar masyarakat jangan memberi pendapat terkait sebelum ada salinan putusan dari MA.
Karena situasi tersebut, Daud Simanjuntak malah sempat bertanya ada apa dengan MA. Karena, bermunculan isu miring trentang dugaan suap di lembaga penegak hukum itu. “Jadi, kalau salinan putusan belum juga disampaikan, berarti sama saja membuat masyarakat menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Karena situasi itu juga, bukan saja membuat situasi di Kota Siantar menjadi terkesan mengambang. “Jadi, kita berharap supaya MA tidak lagi berlama-lama untuk mengiriman salinan putusan itu, jangan malah sampai setahun atau dua tahun,” ujarnya lagi.
Terpisah, Dame Pandiangan didampingi Mangasa Sianipar sebagai penasehat hukum DPRD Siantar yang turut mengantar permohonan pemberhentian Wali Kota ke MA sesuai hasil hak angket DPRD Siantar mengatakan, soal salinan penolakan pemberhentian Wali Kota dr Susanti itu bisa saja diminta kepada MA.
“Kalau sudah diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon, salinan putusan penolakan pemberhentian Wali Kota itu bisa diambil ke MA. Disana ada formulir yang harus diisi. Saya yakin itu sudah ada,” ujarnya singkat. (In)