SIANTAR, SENTER NEWS
Ketua Bawaslu Kota Siatar, Junita Lila Sinaga mengatakan, KPU Siantar telah menetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih dan 796 TPS yang menyebar di 53 kelurahan, atau di 8 kecamatan.
“Kalau ada ditemukan pemilih ganda atau namanya ada dua , kita selalu berkoordinasi kepada KPU. Tapi, bagi masyarakat yang memiliki nama ganda, kita minta melapor ke Panwascam atau Bawaslu maupun ke PPK atau KPU,” ujar Junita Lila Sinaga, Kamis (6/7/2023).
Kemudian, masyarakat juga boleh membuat laporan. Sehingga, bisa dilakukan perbaikan supaya tidak ganda. Karenanya, kembali diingatkan agar masyarakat selalu aktif mealkukan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Sebelumnya, M Syafii Siregar dari Devisi Humasy dan Hukum Bawaslu Kota Siantar mengatakan, sempat ditemukan 333 pemilih yang berpotensi ganda. Di Kecamatan Siantar Timur sebanyak 326 pemilih dan di Kecamatan Siantar Sitalasari 7 pemilih.
Selanjutnya disampaikan kepada KPU Siantar pada rapat pleno Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 8 kecamatan se Kota Siantar, Jumat (12/5/2023),
Kemudian, pemilih yang berpotensi ganda itu sudah diperbaiki pada Pleno Terbuka di Hotel Sapadia Kota Siantar, Rabu (21/06/2023) untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan perbaikan.
“Setiap ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau termasuk berpotensi ganda, kita selalu menyampaikannya kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” bebernya. (In)






