SIANTAR, SENTER NEWS
Sekitar 400-an tenaga honorer dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar, langsung bertepuk tangan dengan bergemuruh karena tenaga honorer di lingkungan pemerintah tidak jadi dihapuskan.
Pernyataan bahwa tenaga honorer tidak jadi dihapus termasuk di Pemko Siantar itu, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia Tanjung pada pertemuan di auditorium Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar, Kamis (6/7/2023).
Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, tidak jadinya tenaga honorer dihapus sampai batas waktu 28 Nopember 2023, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018. Karena, DPR RI melalui Komisi II telah mengesahkan Undang Undang ASN yang baru.
“UU tentang ASN yang baru itu sudah kita sahkan pada, Rabu (6/7/2023) sampai dini hari dan hasilnya sudah kita serahkan kepada pemerintah untuk diterapkan pada satu bulan ke depan,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Pada UU tentang ASN sebagai Revisi PP 49 tahun 2018 yang sudah diserahkan kepada pemerintah untuk diberi nomor itu, tenaga honorer akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan PPP K Paruh Waktu.
Namun, soal PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu tersebut secara teknis akan ditentukan pemerintah bagaimana ketentuannya. Namun demikian, pemerintah harus sudah selesai mempersiapkan petunjuk teknis melalui PP dimaksud minimal sebelum Nopember 2023.
Petunjuk teknis melalui PP juga akan mengatur bagaimana soal teknis pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh maupun PPPK Paruh Baya. Kemudian, soal seleksi pengangkatan harus realistis dan disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing.
Artinya, kalau dilakukan ujian, pertanyaannya jangan disama ratakan. Tetapi disesuaikan dengan dimana tenaga honorer itu mengabdi selama ini. Sedangkan tujuan Revisi PP 49 tahun 2019 dikatakan untuk mengantisipasi masalah dan keresahan dengan dihapusnya tenaga honorer.
Dijelaskan juga, roda pemerintahan di berbagai instansi, dijalankan sekitar 60 persen tenaga honorer. Bahkan, di Mahkamah Agung ditemukan juga ratusan tenaga honorer. “Dengan tidak dihapusnya tenaga honorer, kita minta supaya para honorer tetap bekerja sebagai mana bisa dan tetap semangat,” ujar Ahmad Doli Kurnia yang disambut dengan tepuk tangan gemuruh.
Dengan tidak dihapusnya tenaga honorer di lingkungan pemerintah khususnya di daerah, anggaran untuk honorer harus tetap ditampung dalam APBD 2024. Karena, sebelum dilakukan Revisi PP 49 Tahun 2018, ada rencana pemerintah di daerah untuk tidak membuat anggaran honorer pada APBD 202114.
“Untuk itu para tenaga honorer khususnya di Pemko Siantar tidak perlu lagi resah,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Ketua DPD Partai Golkar, Mangatas Silalahi, Ketua DPD Partai Golkar Simalungun dan para anggota DPRD Siantar dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, para tenaga honorer dari berbagai OPD Pemko Siantar lebih dulu menyampaikan berbagai keresahan dan unek-unek terkait akan dihapusnya tenaga honorer sampai 28 Nopember 2023 mendatang. Masalahnya, tidak sedikit para honorer tersebut yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun.
Bahkan, tidak sedikit pula yang mengaku akan kehilangan matapencaharian utuk menghidupi keluarga kalau mereka tidak lagi menjadi tenaga honorer meski honor mereka dikatakan belum memadai. (In)






