SIANTAR, SENTER NEWS
Meski sudah puluhan tahun dan beberapa kali Wali Kota berganti, motto Kota Siantar “Sapangambei Manoktok Hitei” ternyata belum juga memiliki dasar hukum untuk digunakan dan menjadi pertanyaan kapan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Astronout Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Siantar membenarkan, motto Kota Siantar itu sampai saat ini belum memiliki Perda. Bahkan, dibahas saja juga belum karena draf ada diserahkan kepada DPRD Siantar.
“Seharusnya, draf Ranperda motto kota Siantar Sapangambei Manoktok Hitei itu sudah harus diserahkan bagian Hukum Pemko Siantar kepada kita. Tapi, sampai sekarang kita jelas mengapa belum juga diserahkan,” ujar Astronout Nainggolan, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut dikatakan, di selurtuh Indonesia, mungkin hanya kota Siantar yang belum memiliki Perda tentang motto daerahnya. Padahal, itu harus dicantumkan pada logo Pemerintahan Daerah seperti kabupaten maupun kota. Karenanya, Astronout bertanya apakah Pemko sudah memiliki draf atau belum?
Pada dasarnya Perda tentang motto Siantar tersebut dikatakan sangat penting supaya menjadi jelas dan tidak hanya diucapkan saja. Apalagi Bapemperda DPRD Siantar sudah membahasnya secara internal.
“Kalau Kabupaten Simalungun dengan motto Habonaron Do Bona kita lihat sudah dicantumkan pada logo pemerintahannya. Jadi, sangat aneh kalau motto Kota Siantar belum juga memiliki dasar hukum. Jadi, sampai saat ini kita masih menunggu,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, DPRD Siantar sebenarnya masih memiliki tugas untuk mengesahkan berbagai Ranperda lainnya. Antara lain, Pajak dan Retribusi, Pelestarian Budaya dan Kawasan Bebas Rokok yang pada dasarnya merupakan usulan dari Pemko Siantar.
Kalau Ranperda tentang Pajak dan Retribusi sudah sempat dibahas dan tinggal menunggu waktu yang tepat dan itu prioritas. “Tapi, untuk melakukan pembahasan, kita masih menunggu jadwal yang akan ditentukan Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Siantar,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda yang harusnya akan dibahas, terkait dengan Kota Siantar Ramah Anak. Namun demikian DPRD Siantar juga dikatakan memiliki Ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD Siantar sendiri. Antara lain tentang CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebuah aktivitas suatu perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.
“Sebenarnya, banyak tugas yang harus dikerjakan Bapemperda. Selain Ranperda yang sudah saya sebutkan tadi, ada juga Perda tentang bantuan kepada Guru mengaji dan Guru Sekolah Minggu untuk yang beragama Muslim dan Nasrani,” ujarnya.
Kedua Perda itu juga prioritas dibahas. Tapi apakah harus inisiatif DPRD Siantar atau Pemko memang belum ada informasi. Hanya saja, Perda bantuan itu dikatakan untuk membuat para Guru Mengaji dan Guru Sekolah Minggu semakin bersemangat membina anak-anak usia sekolah khususnya dalam rangka membentuk kararakter anak-anak khususnya di Kota Siantar.
Andika Prayogi Sinaga, anggota DPRD Siantar yang juga Ketua Komisi I mengatakan, kusus motto Kota Siantar, “Sapangamabei Manoktok Hitei” menurutnya jelas sangat perlu dicantumkan di bawah logo Kota Siantar.
“Jadi, kalau motto kota Siantar yang menggunakan bahasa Simalungun itu tidak ada, sepertinya Kota Siantar tidak memiliki kepribadian. Jadi, harusnya itu menjadi bahan bagi Pemko Siantar untuk segera mengusulkan draf Ranperda,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada kebanggaan tersendiri bagi Kota Siantar khususnya kepada etnis Simalungun yang memiliki “Tano Hasusuran” atau sebagai “Sipukka Huta” untuk menghargai dan menghormati para lelulur.
“Kita minta motto itu harus dibuat dasar hukumnya,” ujar Andika Prayogi yang menyatakan setuju terkait bantuan kepada Guru Mengaji dan Guru Sekolah Minggu juga merupakan hal yang prioritas untuk diwujudkan menjadi Perda..
Sementara, terkait Ranperda motto Siantar ”Sapangambei Manoktok Hitei” yang seyoginya harus diajukan Bagian Hukum Pemko Siantar, belum berhasil dikonfirmasi kepada pihak terkait. (In)