Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Taman pulau jalan yang menyalahi

Taman pulau jalan yang menyalahi

Taman Pulau Jalan di Siantar, Langgar UU Jalan & Berpotensi Digugat

Penulis: Redaksi Senternews.com
28 Juli 2023 | 20:27 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Soal taman  pulau jalan di  Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar yang terdiri dari 3 lokasi dengan anggaran keseluruhannya Rp 595 juta lebih yang  dituding “kampungan”, ternyata menyalahi UU No 38 Tahun 2004, tentang jalan.

“Saya harus menyampaikan itu karena berpotensi digugat secara class action. Apabila terjadi kecelakaan lalulintas. Masalahnya, bangunan taman di pulau jalan itu  menyalahi,” ujar mantan Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar, Ir Reinward Simanjuntak, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan, hal yang paling menyalahi, taman di pulau jalan yang disebut dengan mediana, bagian dari yang tidak terpisahkan dengan jalan. Fungsinya agar kenderaan yang melintasi di dua jalur berlawanan arah  tidak saling bersenggolan.

Sementara, bagunan berupa kotak-kotak yang mirip bak sampah  di tas mediana atau  pulau jalan itu  malah berada di atas tepi pulau jalan yang disebut kansteen dengan ketentuan maksimal setinggi 30 Cm.

“Sesuai  ketentuannya, kalau ada pulau jalan yang di bagian atasnya ada bangunan, jaraknya dari kansteen, minimal 50 Cm di kiri dan kanan. Namun, kalau dicermati, pulau jalan yang dibangun itu sangat berdekatan bahkan seperti berada di atas kansteen,” ujarnya.

Jarak 50 Cm  tujuannya agar saat kenderaan seperti truk melintas, bodi truk tidak mengena ke bangunan di atas pulau jalan. Sehingga, aman. Karenanya, kalau ada mediana yang lebarnya hanya satu meter, berarti tidak boleh dibuat bangunan di atas taman jalan. Karena, jarak bangunan dengan kansteen 50 Cm itu tidak cukup.

“Itu perlu diketahui umum demi kebaikan bersama supaya tidak ada menyalahkan Pemko yang bisa bermuara kepada Wali Kota. Paling parah lagi, pembangunan taman jalan di tiga lokasi itu, justru menebangi  pohon di atasnya,” kata alumni Teknik Sipil USU Medan tersebut.

Reinward Simanjuntak sendiri tidak mengetahui bagaimana konsultan merancang pembangunan taman di pulau jalan tersebut. Masalahnya, segala sesuatu tentang yang berkaitan dengan kepentingan umum, sudah ada ketentuan yang mengatur. Artinya tidak boleh dibuat sembarangan sampai melanggar peraturan.

Ditegaskan, kalau dicermati lagi, bangunan berupa kotak-kotak seperti tempat sampah di atas pulau jalan itu sangat berpotensi disenggol kenderaan  seperti truk yang bagian bodinya berada  sekitar setengah meter dari ban.

“Sekali lagi, ini perlu saya sampaikan karena DPRD Siantar memang sudah menyorotinya dan apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi dari masyarakat. Untung mereka jeli dan memahami tentang pulau di badan  jalan,” beber Reinward lagi sembari berharap supaya Pemko segera melakukan reka ulang sesuai dengan UU No 38 tahun 2004.

“Tidak sulit untuk mengetahui bagaimana teknis pembangunan pulau jalan. Kalau tidak punya pengetahuan, klik saja UU No 38 tahun 2004 itu digogle. Jadi, kita tinggal menyesuaikan,” imbuhnya.

Sementara, anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan menegaskan, karena menyalahi UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, bangunan di atas pulau jalan yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, harus dibongkar.

“Saat rapat dengan PRKP, itu kita soroti dan pihak PRKP menyetujui supaya CCO atau reka ulang. Tapi, saya minta reka ulang harus sesuai  ketentuan. Jangan malah menyalahi lagi,” kata Astronout yang saat melinasi di areal pembangunan pulau jalan itu, mengaku sempat ingin turun dari kenderaan dan minta supaya pembangunan dihentikan.

“Ya, waktu saya melintas dan melihat pembangunan di atas pulau jalan itu, saya mau emosi dan  ingin turun dari mobil. Tapi, saya pikir, pekerja di lapangan hanya sebagai pekerja yang melaksanakan perintah sesuai arahan atasan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pembangunan taman di pulau jalan itu akan tetap dikawal Komisi III DPRD Siantar.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata