SIANTAR, SENTER NEWS
Soal taman pulau jalan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar yang terdiri dari 3 lokasi dengan anggaran keseluruhannya Rp 595 juta lebih yang dituding “kampungan”, ternyata menyalahi UU No 38 Tahun 2004, tentang jalan.
“Saya harus menyampaikan itu karena berpotensi digugat secara class action. Apabila terjadi kecelakaan lalulintas. Masalahnya, bangunan taman di pulau jalan itu menyalahi,” ujar mantan Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar, Ir Reinward Simanjuntak, Jumat (28/7/2023).
Dijelaskan, hal yang paling menyalahi, taman di pulau jalan yang disebut dengan mediana, bagian dari yang tidak terpisahkan dengan jalan. Fungsinya agar kenderaan yang melintasi di dua jalur berlawanan arah tidak saling bersenggolan.
Sementara, bagunan berupa kotak-kotak yang mirip bak sampah di tas mediana atau pulau jalan itu malah berada di atas tepi pulau jalan yang disebut kansteen dengan ketentuan maksimal setinggi 30 Cm.
“Sesuai ketentuannya, kalau ada pulau jalan yang di bagian atasnya ada bangunan, jaraknya dari kansteen, minimal 50 Cm di kiri dan kanan. Namun, kalau dicermati, pulau jalan yang dibangun itu sangat berdekatan bahkan seperti berada di atas kansteen,” ujarnya.
Jarak 50 Cm tujuannya agar saat kenderaan seperti truk melintas, bodi truk tidak mengena ke bangunan di atas pulau jalan. Sehingga, aman. Karenanya, kalau ada mediana yang lebarnya hanya satu meter, berarti tidak boleh dibuat bangunan di atas taman jalan. Karena, jarak bangunan dengan kansteen 50 Cm itu tidak cukup.
“Itu perlu diketahui umum demi kebaikan bersama supaya tidak ada menyalahkan Pemko yang bisa bermuara kepada Wali Kota. Paling parah lagi, pembangunan taman jalan di tiga lokasi itu, justru menebangi pohon di atasnya,” kata alumni Teknik Sipil USU Medan tersebut.
Reinward Simanjuntak sendiri tidak mengetahui bagaimana konsultan merancang pembangunan taman di pulau jalan tersebut. Masalahnya, segala sesuatu tentang yang berkaitan dengan kepentingan umum, sudah ada ketentuan yang mengatur. Artinya tidak boleh dibuat sembarangan sampai melanggar peraturan.
Ditegaskan, kalau dicermati lagi, bangunan berupa kotak-kotak seperti tempat sampah di atas pulau jalan itu sangat berpotensi disenggol kenderaan seperti truk yang bagian bodinya berada sekitar setengah meter dari ban.
“Sekali lagi, ini perlu saya sampaikan karena DPRD Siantar memang sudah menyorotinya dan apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi dari masyarakat. Untung mereka jeli dan memahami tentang pulau di badan jalan,” beber Reinward lagi sembari berharap supaya Pemko segera melakukan reka ulang sesuai dengan UU No 38 tahun 2004.
“Tidak sulit untuk mengetahui bagaimana teknis pembangunan pulau jalan. Kalau tidak punya pengetahuan, klik saja UU No 38 tahun 2004 itu digogle. Jadi, kita tinggal menyesuaikan,” imbuhnya.
Sementara, anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan menegaskan, karena menyalahi UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, bangunan di atas pulau jalan yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, harus dibongkar.
“Saat rapat dengan PRKP, itu kita soroti dan pihak PRKP menyetujui supaya CCO atau reka ulang. Tapi, saya minta reka ulang harus sesuai ketentuan. Jangan malah menyalahi lagi,” kata Astronout yang saat melinasi di areal pembangunan pulau jalan itu, mengaku sempat ingin turun dari kenderaan dan minta supaya pembangunan dihentikan.
“Ya, waktu saya melintas dan melihat pembangunan di atas pulau jalan itu, saya mau emosi dan ingin turun dari mobil. Tapi, saya pikir, pekerja di lapangan hanya sebagai pekerja yang melaksanakan perintah sesuai arahan atasan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pembangunan taman di pulau jalan itu akan tetap dikawal Komisi III DPRD Siantar.(In)