Senter News
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Taman pulau jalan yang menyalahi

Taman pulau jalan yang menyalahi

Taman Pulau Jalan di Siantar, Langgar UU Jalan & Berpotensi Digugat

Penulis: Redaksi Senternews.com
28 Juli 2023 | 20:27 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Soal taman  pulau jalan di  Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar yang terdiri dari 3 lokasi dengan anggaran keseluruhannya Rp 595 juta lebih yang  dituding “kampungan”, ternyata menyalahi UU No 38 Tahun 2004, tentang jalan.

“Saya harus menyampaikan itu karena berpotensi digugat secara class action. Apabila terjadi kecelakaan lalulintas. Masalahnya, bangunan taman di pulau jalan itu  menyalahi,” ujar mantan Kadis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar, Ir Reinward Simanjuntak, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan, hal yang paling menyalahi, taman di pulau jalan yang disebut dengan mediana, bagian dari yang tidak terpisahkan dengan jalan. Fungsinya agar kenderaan yang melintasi di dua jalur berlawanan arah  tidak saling bersenggolan.

Sementara, bagunan berupa kotak-kotak yang mirip bak sampah  di tas mediana atau  pulau jalan itu  malah berada di atas tepi pulau jalan yang disebut kansteen dengan ketentuan maksimal setinggi 30 Cm.

“Sesuai  ketentuannya, kalau ada pulau jalan yang di bagian atasnya ada bangunan, jaraknya dari kansteen, minimal 50 Cm di kiri dan kanan. Namun, kalau dicermati, pulau jalan yang dibangun itu sangat berdekatan bahkan seperti berada di atas kansteen,” ujarnya.

Jarak 50 Cm  tujuannya agar saat kenderaan seperti truk melintas, bodi truk tidak mengena ke bangunan di atas pulau jalan. Sehingga, aman. Karenanya, kalau ada mediana yang lebarnya hanya satu meter, berarti tidak boleh dibuat bangunan di atas taman jalan. Karena, jarak bangunan dengan kansteen 50 Cm itu tidak cukup.

“Itu perlu diketahui umum demi kebaikan bersama supaya tidak ada menyalahkan Pemko yang bisa bermuara kepada Wali Kota. Paling parah lagi, pembangunan taman jalan di tiga lokasi itu, justru menebangi  pohon di atasnya,” kata alumni Teknik Sipil USU Medan tersebut.

Reinward Simanjuntak sendiri tidak mengetahui bagaimana konsultan merancang pembangunan taman di pulau jalan tersebut. Masalahnya, segala sesuatu tentang yang berkaitan dengan kepentingan umum, sudah ada ketentuan yang mengatur. Artinya tidak boleh dibuat sembarangan sampai melanggar peraturan.

Ditegaskan, kalau dicermati lagi, bangunan berupa kotak-kotak seperti tempat sampah di atas pulau jalan itu sangat berpotensi disenggol kenderaan  seperti truk yang bagian bodinya berada  sekitar setengah meter dari ban.

“Sekali lagi, ini perlu saya sampaikan karena DPRD Siantar memang sudah menyorotinya dan apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi dari masyarakat. Untung mereka jeli dan memahami tentang pulau di badan  jalan,” beber Reinward lagi sembari berharap supaya Pemko segera melakukan reka ulang sesuai dengan UU No 38 tahun 2004.

“Tidak sulit untuk mengetahui bagaimana teknis pembangunan pulau jalan. Kalau tidak punya pengetahuan, klik saja UU No 38 tahun 2004 itu digogle. Jadi, kita tinggal menyesuaikan,” imbuhnya.

Sementara, anggota DPRD Siantar, Astronout Nainggolan menegaskan, karena menyalahi UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, bangunan di atas pulau jalan yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, harus dibongkar.

“Saat rapat dengan PRKP, itu kita soroti dan pihak PRKP menyetujui supaya CCO atau reka ulang. Tapi, saya minta reka ulang harus sesuai  ketentuan. Jangan malah menyalahi lagi,” kata Astronout yang saat melinasi di areal pembangunan pulau jalan itu, mengaku sempat ingin turun dari kenderaan dan minta supaya pembangunan dihentikan.

“Ya, waktu saya melintas dan melihat pembangunan di atas pulau jalan itu, saya mau emosi dan  ingin turun dari mobil. Tapi, saya pikir, pekerja di lapangan hanya sebagai pekerja yang melaksanakan perintah sesuai arahan atasan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pembangunan taman di pulau jalan itu akan tetap dikawal Komisi III DPRD Siantar.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata