SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk memaksimalkan fungsi Rumah Potong Hewan (RPH Kota Siantar di Kelurahan Tong Simaribun, Kecamatan Siantar Simarimbun, saat ini sangat membutuhkan rumah singgah untuk hewan halal.
“Ya, untuk mendapatkankan Standart Nasional Indonesia atau SNI kita memang harus memiliki rumah singgah untuk hewan halal seperti sapi, lembu maupun kambing,” ujar Koordinator RPH Kota Siantar, Tua Pandapotan Pane, Selasa (1/8/2023).
Dijelaskan, kalau rumah singgah untuk hewan halal tidak ada, para pemilik hewan yang datang ke RPH agak kesulitan karena tidak ada lokasi khusus peristrahatan hewan sebelum disembelih.
“Kalau hewan yang dipotong itu harus sehat. Kalau sehat, dagingnya tentu berkualitas. Jadi, keberadaan rumah singgah pada dasarnya untuk menjaga kesehatan hewan. Apalagi saat hujan tiba,” ujar Pane.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan rumah hewan tersebut juga untuk menjaga keamanan dari aksi pencurian. “Kalau dulu memang pernah ada aksi pencurian sapi, Kalau sekarang memang sudah tidak ada. Jadi, kalau ada rumah singgah, tentu lebih memudahkan pengamanan,” ujarnya.
Sementara, Plt Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Siantar, Mean Manurung mengatakan, soal lokasi rumah singgah hewan tersebut pada dasarnya sudah tersedia di samping lokasi rumah potong yang sudah ditembok. Luasnya sekira 5 rante. Hanya saja, soal anggaran tidak ada ditampung pada APBD 2023.
“Yah, kita akan ajukan anggaran melalui APBD 2024 mendatang. Besaran anggaran hanya sekitar Rp 200 juta. Mudah-mudahan anggaran itu dapat ditampung,” ujarnya sembari mengatakan bahwa rumah singgah untuk hewan non halal sudah ada dan baru selesai dibangun.
Dijelaskan, jumlah hewan yang dipotong perhari khususnya untuk hewan halal seperti dapi dan lembu antara 10 sampai 11 ekor perhari. Sedangkan hewan non halal seperti babi sekitar 15 ekor perhari.
Terkait dengan retribusi perhari untuk pemotongan hewan halal hanya Rp 50 ribu per ekor. Lengkap dengan penyembelih yang sudah bersertifikasi. Kemudian, untuk retribusi penyembelihan hewan non halal Rp 25 ribu per ekor.
“Kita hanya memotong, kalau yang membersihkan pemilik hewan termasuk untuk pengangkutan daging hewan untuk dipasarkan ke Pasar Horas maupun Pasar Dwikora,” ujar Mean mengakhiri. (In)






