SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pengadaan Kebun Plasma untuk dikelola masyarakat yang harus disediakan pihak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dan PT Lonsum Bah Lias, akan terus dikawal Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun.
“Kita sudah menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut dan Kantor Gubernur di Medan. Sekarang kita tetap melakukan pengawalan terhadap keberadaan lahan plasma yang harus disediakan PT BSRE dan PT Lonsum,” ujar Hotman P Simbolon, Bupati LIRA Simalungun, Sabtu ( 5/8/2023).
Dijelaskan, pengadaan kebun plasma merupakan salah satu syarat utama bagi PT BSRE dan PT Lonsum Bah Lias untuk melakukan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU). Kalau itu tidak ada, berarti menyalahi dan melanggar PP No 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007.
Simbolon menjelaskan, ada hal yang sangat janggal saat LIRA menggelar aksi di BPN Wilayah Sumut itu, Rabu (2/8/2023) itu. Pasalnya, Kabid Sengketa R Tobing sempat mengatakan bahwa soal kebun plasma sudah ada disediakan pihak Dinas Pertanian Sumut. Karena, itu bukan kewenangan BPN tetapi kewenangan Dinas Pertanian Sumut.
“Saat aksi itu, saya langsung komplain melalui pengeras suara, apakah pihak BPN langsung menerima atau percaya dengan pihak Dinas Pertanian sudah mengadakan kebun plasma? Bukan justru melakukan cros cek tentang apa yang disebut Dinas Pertanian,” ujarnya.
Kemudian, saat aksi itu juga, Hotman mengatakan bahwa pengadaan kebun plasma juga kewenangan BPN. Sehingga membentuk panitia B untuk pengadaan kebun plasma. Kemudian, hal yang dipertanyakan kepada pihak BPN, apakah PP No 26 Tahun 2021 masih berlaku?
Kalau tidak berlaku PP itu harusnya dicabut. Namun, kalau masih berlaku BPN harus melaksanakan fungsi pengadaan kebun plasma dalam rangka pembaharuan atau perpanjangan HGU PT BSRE yang berakhir Desember 2022 lalu dan HGU PT Lonsum yang akan berakhir Desember 2023 mendatang.
“Konyol sekali jawaban pihak BPN bahwa soal kebun plasma dikonfirmasi saja kepada Dinas Pertanian Sumut,” ujar Simbolon sembari memperlihatkan video aksi mereka di kantor BPN Wilayah Sumut.
Pada dasarnya, LIRA Simalungun menduga bahwa PT BSRE dengan luas HGU 11 ribu hektar di Kabupaten Simalungun, tidak menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan HGU.
Dijelaskan juga, kebun plasma boleh bagian dari lahan HGU. Kemudian, boleh di luar lahan HGU. Tapi, kelompok tani yang mengelolanya harus berasal dari sekitar areal HGU. Bukan justru kelompok tani yang petaninya berada jauh dari lahan HGU. Sedangkan terkait dengan kelompok tani dengan nama para petani, ada pada LIRA Simalungun.
Sementara, dugaan bahwa PT BSRE tidak memiliki kebun plasma, karena saat ini tidak ada lahan seluas 20 persen dari luas HGU yang dimiliki masyarakat untuk kebun plasma yang disediakan PT BSRE. Atau kalau itu ada, kuat dugaan LIRA berada di kawasaan hutan.
“Kalau memang ada, mungkin menggunakan kawasan hutan. Sedangkan pemanfaatan kawasan hutan jelas ada regulasinya dan siapa kelompok tani yang mengelola kebun plasma itu? Ini yang kita duga bahwa PT BSRE tidak menyediakan kebun plasma,” ujar Hotman Simbolon.
Selanjutnya, terkait panitia B bentukan BPN Wilayah Sumut yang turun ke Kabupaten Simalungun, diduga LIRA bukan untuk pengadaan kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi, LIRA Simalungun juga menduga justru mempermulus perpanjangan atau pembaharuan HGU dengan mengenyampingkan ketentuan atau regulasi.
Untuk itu, LIRA Simalungun meminta kepada pihak BPN Wilayah Sumut dan Dinas Pertanian Sumut agar transparan dalam pengadaan kebun plasma. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena semua akan terbuka sendiri.
“Saat ini kita sedang menunggu bagaimana realisasi aspirasi yang sudah kita sampaikan kepada BPN Wilayah Sumut dan Dinas Pertanian Sumut,” ujarnya sembari mengatakan, apabila perpanjangan atau pembaharuan HGU tidak sesuai ketentuan, LIRA tetap melakukan aksi.
“Pokoknya, kita tetap melakukan pengawalan soal perpanjangan atau pembaharuan HGU PT BSRE dan PT Lonsum itu. Bila perlu menempuh jalur hukum,” ujar Hotman P Simbolon mengakhiri. (In)






