SIANTAR,SENTER NEWS
Meski menggangu pandangan pengendera dan beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas, tembok dan bangunan di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar, berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun tak kunjung dibongkar.
Padahal, perintah pembongkaran melalui Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Siantar sudah disampaikan kepada pemilik tembok dan bangunan, Tagor Manik melalui surat 1 April 2020 lalu.
Menurut Dinas PUPR Kota Siantar tembok dan bangunan itu harus dibongkar karena menyalahi UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1 yang intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan.
Intruksi pembongakaran tembok dan bangunan sesuai perintah Dinas PUPR Kota Siantar yang juga ditembuskana kepada Satpol PP Kota Siantar itu, setelah adanya laporan dari 49 warga lengkap dengan tanda tangan. Bahkan, diperkuat dengan RT/RW, Lurah dan Camat Siantar Simarimbun. Pada 15 April 2020 lalu.
Sementara, karena sebagian tembok dan bangunan masuk kabupaten Simalungun, warga juga menyurati Pemkab Simalungun. Tetapi, sampai saat ini belum ada juga tindaklanjut. Padahal, surat keberatan warga juga melampirkan perintah bongkar dari Dinas PUPR Kota Siantar.
“Karena tidak juga ada tindakan tegas dari pihak terkait, masyarakat jadi tanda tanya ada apa gerangan? Sementara, masyarakat sudah capek menyurati berbagai pihak dan sudah lama menunggu pembongkaran tembok dan bangunan itu,” ujar warga marga Siregar sembari mengatakan, sebenarnya ada warga berencana membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Lebih lanjut dikatakan, pemilik tembok dan bangunan seolah-olah tak perduli adanya pelanggaran peraturan. “Warga merasa heran mengapa ada oknum tak perduli dengan kepentingan masyarakat umum. Apalagi di sekitar lokasi beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas,” ujar warga.
Sementara, Sugiarto SH sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Siantar mengatakan, permasalahan tembok dan bangunan yang melanggar peraturan itu sempat dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Siantar sebagai penegak Perda.
“Saya mengetahui ada surat perintah bongkar. Tapi, sekarang bagaimana tindaklanjutnya, juga belum saya ketahui. Ya, permasalahan itu akan saya tanya kepada bidang yang menanganinya,” ujar Sugiharto SH. (In)






