SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah Kapolres Simalungun menghimbau masyarakat untuk turut memberantas Narkoba, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba ringkus pria berinisial PS (38) alias Cece dari rumahnya di Dusun I, Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan, Sabtu, (5/8/2023) sekira jam 13.00 Wib itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa rumah tersangka itu sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan, Cece berhasil diamankan dari kamarnya. Ketika kamarnya digeledah, ditemukan 5 bungkus plastik berisi Narkoba jenis sabu.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong. “Proses penggeledahan turut diawasi perangkat desa setempat, “ ujar Kapolres, Minggu (6/8/2023) sekira jam 15.00 Wib.
Dari hasil introgasi awal, Cece mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria di daerah Bandar Tinggi. Selanjutnya, barang bukti dan Tersangka diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami di Kepolisian Resort Simalungun tidak akan pernah berhenti dan melunak memberantas peredaran narkotika yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,”ujar Kapolres sembari berterimakasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba. (red/rel)






