SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait dengan bayi dalam kadus yang dibuang ayah dan ibunya berinisial, AHA (18) dan SM (19), Sabtu (29/10/2022), Kapolres Siantar AKBP Fernando SH SIK mengatakan bahwa kedua orang tua pelaku, sudah bisa menerima kehadiran cucunya.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Kapolres saat memeriksa kondisi sang bayi di rumah Ketua RT 01/03, Nazaruddin, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (8/11/2022) sekira jam 16.30 WIB.
“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu sekalian. Kegiatan ini sengaja saya laksanakan untuk memastikan kondisi bayi yang dibuang yang sekarang dirawat di rumah Pak RT Nazaruddin. Dengan harapann, bayi ini jelas status siapa yang merawat. Apalagi kedua orang tua pelaku atau nenek dari bayi ini sedang bersama kita,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berharap agar pihak RT, dengan senang hati menyerahkan bayi tersebut kepada pihak keluarga pelaku ataupun nenek dari pada bayi tersebut. Karena, kedua orang tua pelaku sudah bersedia menerima cucunya.
“ Untuk itu, Sat Reskrim agar secepatnya membuatkan berita acara penyerahan bayi dengan mengundang Dinas Sosial dan pihak terkait. Sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari,” sebut Kapolres.
Sementara, meskipun merasa sedih dan pihak keluarganya sangat menyangi sang bayi dan sudah dianggap sebagai anak sendiri, Ketua RT itu berjanji akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak keluarga atau kedua orang tua pelaku.
“Selama kehadiran bayi di rumah ini, banyak rejeki, salah satu contoh Bapak Kapolres langsung datang ke rumah melihat bayi ini,” jelas Nazaruddin sembari menjelaskan bahwa seoranag ustadz telah memberi nama bayi tersebut, Putri Humairah.
Sementara, pihak keluarga pelaku mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan RT 01/03 yang berbaik hati merawat cucunya. Untuk itu selaku orang tua pelaku, meminta maaf sebesar-besarnya atas kelakuan anak-anaknya.
“Apa bila cucu kami diserahkan, kami akan rawat dan akan kami curahkan semua kasih sayang kami kepada bayi kami dan kami memohon kepada Bapak Kapolres agar perkara anak kami diselesaikan,” kata perwakilan pihak keluarga.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial kepada bayi yang diterima, Ketua RT 01/03, Nazaruddin beserta keluarga yang telah merawat bayi setelah dibuang ibunya SM (19) dan AHA (18), warga Nagori Said Buntu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. (Tan)