SIANTAR,SENTER NEWS
Tiga titik proyek taman pulau jalan yang dituding kampungan, di Jalan A Yani dan Jalan Sisingamangaraja senilai Rp 595 juta lebih yang bersumber dari APBD Siantar 2023, akhirnya dihentikan, Selasa (8/8/2023).
Pemberhentian proyek tersebut sesuai desakan Komisi III DPRD Siantar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar (PRKP), Senin (7/8/2023).
Pantauan di tiga titik lokasi pembangunan taman di badan jalan itu, tiada lagi pekerja membuat kota-kotak semen mirip bak sampah yang bagian sisinya runcing mendekati badan jalan. Sehingga dinilai membahayakan para pengendera.
Setelah tidak dikerjakan lagi, suasana lingkungan sekitar tampak gersang karena sebelumnya telah dilakukan penebangan pepohonan rindang. Kemudian, kotak-kotak mirip bak sampah yang masih dalam tahap pembatuan menggunakan batu bata maupun yang sudah diplester ditinggalkan begitu saja. Sehingga, pekerjaan terkesan mangkarak.
Sementara, di Jalan A Yani tak jauh dari depan STM HKBP, tampak onggokan pasir yang mulai berserakan sampai ke badan jalan. Sedangkan dua titik taman di pulau Jalan, di Jalan Sisingamangaraja, tampak bekas-bekas semen yang sudah kering di sisi badan jalan.
“Melalui RDP kemarin, kita yang minta pekerjaan dihentikan sebelum dilakukan perubahan bangunan dengan cara adendum dan itu disepakati Kadis PRKP Kota Siantar Ir Rispani,” ujar Ketua Komisi III, Denny TH Siahaan terkait pemberhentian pekerjaan proyek.
Sebelumnya, soal taman pulau jalan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sisingamangara Kota Siantar itu, selain dituding “kampungan”, juga menyalahi UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan. Bahkan, Komisi III DPRD Siantar sempat “marah” karena pepohonan yang selama ini tampak rindang dan hijau ditebangi begitu saja.
Melalui RDP yang berlangsung di ruang Fraksi Gabungan Kantor DPRD Siantar itu, Komisi III memperlihatkan taman pulau Jalan di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin Jakarta yang tampak hijau dan indah meski tiada bangunan di dalamnya.
Kemudian, pekerjaan dihentikan karena pada RDP sebelumnya, Komisi III meminta kepada PRKP melakukan CCO atau merobah bangunan di atas taman itu dan pihak PRKP menyetujuinya. Tapi, beberapa hari berikutnya pembangunan tetap dilanjutkan.
“Kita sedang menunggu bagaimana tindak lanjut dari RDP yang kesimpulannya supaya kegiatan dihentikan. Tapi, kita tetap melakukan pemantauan sebelum bangunan di atas taman itu dirobah sesuai dengan ketentuan. Termasuk penanaman pohon yang sempat ditebangi,” ujar Denny TH mengakhiri. (In)






