SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Satuan Intelkam Polres Siantar ringkus pria berinisial MJS (32) alias Wanda (32), warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (7/8/2023) malam.
Setelah diamankan, Wanda dibaw ke rumahnya untuk penggeledahan yang disaksikan sang istri dan Kepling Pardamean Siregar. Hasilnya, dari bagian dapur, tepatnya di samping mesin cuci, Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu.
Penangkapan yang dipimpin Kanit II Intelkam Tri Yudha Ginting yang berlangsung di salah satu perumahan di Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun itu, berawal dari “nyayian”, AN (28) yang lebih dulu diamankan dari Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari warga Jalan Bangun Anyar, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang mengenderai sepeda motor Suzuki Satria FU itu, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik berisi narkoba jenis ganja.
Kanit II Sat Intelkam Bripka Try Yudha Ginting membenarkan penangkapan dimaksud. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Try, Rabu (9/8/2023) siang. (Tn)






