SIANTAR SENTER NEWS
Meski sempat dikecam DPRD Siantar melalui Komisi III agar taman pulau jalan (median) di tiga lokasi seperti di Jalan Sisingamangaraja dan di Jalan A Yani agar dihentikan, malah muncul lagi di Jalan A Yani tak jauh dari lampu merah.
Di sekitar lokasi, tampak plang proyek menggunakan poster menyatakan bahwa jenis pekerjaan, “Revitalisasi Median Jalan Taman Union Kecamatan Siantar Timur” sumber dana APBD Siantar 2023 sebesar Rp 199 juta lebih.
Pantauan di lokasi, muncul bangunan berupa kotak-kotak mirip bak sampah yang bagian sikunya runcing. Sementara, sejumlah pekerja mengangkut pasir pakai beko yang ditumpuk di badan jalan. Sehingga, kenderaan yang melintas kearah kota Siantar harus bergerak lamban.
Salah seorang pekerja yang membersihkan tanaman seperti bunga dan rerumputan di median ditanya mulai kapan dikerjakan, perkerja itu mengatakan sudah berlangsung dua hari. “Baru dua hari ini dikerjakan,” ucapnya, Kamis (10/8/2023).
Denny TH Siahaan Ketua Komisi III DPRD Siantar sangat menyesalkan munculnya bangunan yang disebut kampungan itu. Bahkan, Ir Rispani Sidauruk, Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar disebut pembohong.
Pasalnya, selama dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kadis PRKP mengatakan siap menghentikan kegiatan dan akan merobah bangunan yang ada. Nyatanya, meski di tiga lokasi sudah dihentikan tapi muncul lagi di lokasi lain, PRKP disebut mengingkari hasil RDP dan DPRD Siantar tak dihargai.
“Kita sangat kecewa dengan sikap Kadis yang penampilannya begitu sopan dengan kata-kata yang lembut ternyata pembohong. Kita di Komisi III merasa heran dan merasa dibohongi,” ujar Denny HT Siahaan.
Setelah mengetahui ada lagi bangunan di median (pulau jalan) itu, Deny langsung menghubungi Kadis PRKP melalui telepon seluler. Karena tidak diangkat, dipertanyakan melalui pesan Whats App (WA). Nyatanya, sampai jam 13.00 Wib belum juga ada jawaban.
“Kita jadi heran dengan sikap Plt Kadis yang pembohong itu,” ujar Denny Ketua Komisi III lagi sembari mengaku tidak habis pikir dengan sikap Kadis PRKP Kota Siantar.
Diinformasikan, pada RDP, Senin (7/8/2023), Komisi III “cocor” PRKP terkait bangunan di atas median yang disebut kampungan di tiga lokasi yang sedang dibangun. Karena pepohonan yang hijau dan rindang ditebangi, membuat Siantar menjadi gersang.
Melalui RDP itu diperlihatkan gambar-gambar pulau jalan di Jalan Thamrin dan Sudirman Kota Jakarta yang indah tanpa menggunakan bangunan. Diperlihatkan lagi bangunan lama di Kota Siantar yang rusak, diduga ditabrak truk karena tidak berjarak dengan badan jalan. Sehingga, menyalahi UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Setelah didesak Komisi III, bangunan di tiga lokasi senilai Rp 590 Juta lebih itu sepekat dihentikan dan bangunannya harus dirobah. Nyatanya malah muncul lagi bangunan kampungan di pulau jalan lokasi lain. (In)