SIANTAR, SENTERNEWS
Pasangan kekasih berinisial AHA (18) dan SM yang ditangkap karena membuang bayinya berjenis kelamin perempuan di dalam kardus, ternyata sudah dinikahan. Sehingga, resmi menjadi pasangan suami istri (Pasutri).
Diinformasikan kedua pasangan yang sebelumnya berpacaran, warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu, mengucapkan ijab kabul di halaman Masjid Safarul Qadri Polres Siantar.
Fakta tersebut dibenarkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Nana Sandra. Pernikahan disaksikan orang tuanya masing-masing. “Menikah di hadapan Tuan Khadi. Pihak dari KUA. Soal mahar pernikahan, saya kurang mengetahui,” ucapnya, Rabu (9/11/2022) sekira jam 09.30 WIB
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SM atau ibu dari sang bayi, belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan setelah melahirkan bayi yang kandungannya masih berusia 8 bulan.
Dijelaskan juga, kalau bayi perempuan yang lahir secara prematur itu rencananya akan diserahkan kepada orang tua dari tersangka AHA dan SM. Hanya saja, bayi itu lebih dahulu diserahkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.
“Nggak bisa diserahkan langsung kepada orang tua. Karena harus diserahakan lebih dahulu kepada Dinsos. Inilah kami masih menunggu pihak Dinsos,” tandas Ipda Nana Sandra mengakhiri.
Sebelumnya bayi berjenis kelamin perempuan di dalam kardus ini, ditemukan warga di depan salah satu rumah warga, Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (29/10/2022) lalu. Kemudian, bayi temuan tersebut dirawat di rumah Ketua RT 01/03, Nazaruddin. (Tan)