SIANTAR SENTERNEWS
Permasalahan bangunan berupa tembok di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang tidak juga dibongkar, berbuntut panjang.
Pasalnya, masyarakat yang keberatan terhadap keberadaan tembok itu akhirnya disampaikan kepada Gubernur Sumut, DPRD Sumatera Utara, DPRD Simalungun, Bupati Simalungun , inspektorat Simalungun, Wali Kota Siantar dan inspektorat Kota Siantar serta kepada DPRD Kota Siantar.
“Surat kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan kepada Gubernur Sumatera Utara disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara, Bapak Gusmiyadi yang sudah turun ke lokasi menampung aspirasi masyarakat,” ujar tokoh masyarakat setempat, Syah Nurdin MR, Senin (14/8/2023).
Dijelaskan, surat anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan kepada Gubernur Sumatera Utara juga melampirkan surat keberatan masyarakat yang ditandatangani 100 orang warga yang keberatan.
Sebagai bukti surat sampai kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumut, masyarakat sudah menerima tanda terimanya. Sedangkan surat kepada Wali Kota Siantar, Inspektorat Kota Siantar, DPRD Siantar, DPRD Simalungun, Bupati Simalungun dan Inspektorat Simalungun disampaikan atas nama masyarakat.
“Surat yang kita sampaikan itu juga dilengkapi dengan tandatangan 100 orang warga dan distempel pihak kepala lingkungan tiga RW dan RT,” ujar warga sembari mengatakan surat tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait.
Intinya supaya tembok milik warga bernama Tagor Manik yang sudah dua tahun lebih dipermasalahkan tersebut, segera dibongkar. Karena, telah sering terjadi kecelakaan lalulintas yang memakan korban karena berada di tikungan jalan dan menghambat pandangan pengendera.
“Keberadaan tembok yang sudah beberapa kali diberitakan media dan katanya sudah ditinjau Komisi II DPRD Simalungun . Kami pikir saatnya dibongkar. Karena itulah kita menyurati institusi terkait termasuk disampaikan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Utara, ” imbuhnya.
Dijelaskan, surat kepada berbagai institusi terkait itu pada intinya menyatakan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar sudah tiga kali meminta pemilik tembok atau bangunan supaya melakukan pembongkaran.
“Dalam surat itu kita jelaskan juga soal surat dari PUTR Kota Siantar yang saat itu masih bernama PUPR tertanggal 1 April 2020,” ujar Syah Nurdin MR didampingi sejumlah masyarakat yang turut menandatangani keberatan soal keberadaan tembok sebagai lampiran.
Sebelumnya, surat PUPR Kota Siantar dengan tembusan Satpol PP Kota Siantar, tertanggal 1 April 2020 menyatakan, bangunan dimaksud melanggar UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1. Intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan. (In)






