SIANTAR, SENTER NEWS
Karena semakin banyak yang berjualan di tempat umum atau di ruangan terbuka, para penjual daging non halal seperti daging babi dan lainnya, akan direlokasi dengan berkoordinasi kepada Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP, Risamanto Sirait yang telah melakukan pendataan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar di sejumlah lokasi.
“Kita sudah turun ke lapangan melakukan pendataan terkait pedagang daging non halal. Antara lain di Sisingamangaraja, Lorong 20 Jalan Rangkuta Sembiring, Jalan TB Simatupang dan Jalan Sisingamangaraja Simpang Lorong 7,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan, pendataan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dipimpin Asisten I Junaedi Sitanggang dan dihadiri Dinas Koperasi, UKMK dan Perdagangan Kota Siantar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, pihak kecamatan serta Satpol PP.
“Pendataan masih tetap kita lakukan sampai tanggal 22 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, akan kita sampaikan lagi melalui rapat selanjutnya. Kalau soal relokasi, rencana pihak PD PHJ, mungkin di Balairung pasar Horas, Jalan Rajawali,” ujar Risamanto Sirait.
Sementara, Asisten I Junaedi Sitanggang membenarkan bahwa hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa hari lalu, ada rencana agar pedagang daging non halal yang berada di sejumlah lokasi kota Siantar segera direlokasi.
“Sat ini, pihak Satpol PP sedang melakukan pendataan, soal relokasi, kita lihat bagaimana kesiapan dari PD PHJ,” ujarnya singkat.
Pantauan di sejumlah lokasi, pedagang daging non halal bukan hanya berjualan di tepi jalan seperti yang sudah didata pihak Satpol PP. Tetapi, ada juga menggunakan becak barang untuk membuka usahanya di sekitar Jalan Gotong Royong sekitar Pasar Dwikora. (In)






