SIANTAR, SENTERNEWS
Pelaku pencurian sepeda motor, berinisial RSS alias Jungkok (19), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, akhirnya roboh karena kaki kanannya ditembak personel unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar.
Penembakan dilakukan karena saat ditangkap dari lokasi penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar bersaha melarikan diri, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Selanjutnya, Jungkok sempat dibawa berobat ke RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kaki sebelah kanan. Kemudian, digelandang ke Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut
Kanit 1 Jatanras Ipda Lizar Hamdani SH menerangkan, Jungkok diringkus atas nyanyian temannya, AHL yang lebih dulu ditangkap dan telah ditahan di Polres Siantar. Sementara, pelaku mengak u sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda.
Terakhir mencuri Honda Beat warna hitam milik korban, Jarismen Damanik (54) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Aksi tersebut dilakukan pelaku yang awalnya menunggangi sepeda motor bersama temannya AHL di Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat melihat sepeda motor Honda Beat parkir di samping kios tempat jualan, mereka mendekat. Ternyata, kunci sepeda motor itu masih lengket. Tanpa menunggu lama, langsung dilarikan.
“Kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat ingin mengambil sepeda motor dari tempat parkir samping kios tempatnya jualan,” ucap Ipda Lizar pada Rabu (16/8/2023) siang.
Setelah menegetahui sepeda motornya tidak berada di tempat meski sempat dicari di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor kepada pihak berwajib. Terakhir pelaku akhirnya berhasil diringkus di ruangan lobi penginapan Pulo Gumba.
“Dari pelaku ini ada kami sita barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat curian dan STNK serta kunci kontak. Pelaku juga mengakui ada lima kali mencuri sepeda motor, dan perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP,” sebut Ipda Lizar mengakhiri.(Tn)






