Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Michael Hutajulu

Michael Hutajulu

Permahi Siantar: Putusan MK Boleh Kampanye di Kampus Merusak Sistem Pendidikan 

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017 yang memperbolehkah kampanye di lingkungan kampus dapat merusak sistim pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi)  Cabang Pematang Siantar, Michael Hutajulu, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan, dikabulkannya gugatan Ong Yenni dan Handrey Mantiri itu, sebelum putusan MK, Pasal 280 ayat 1 huruf  h menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Penjelasan putusan MK itu, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“MK mengetok palu putusan, berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah. Namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sebut Michael.

Putusan  MK dimaksud dikatakan menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf  h UU Pemilu. Pasal dimaksud juga direvisi menjadi, “Pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”.

Hasil kajian Permahi, putusan MK saat ini memang belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi. Namun yang menjadi keresahan,  dampaknya dapat merusak dunia pendidikan di kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Karenanya, Permahi Siantar  menyampaikan  kritik. Pertama  MK harus lebih dulu menerima aspirasi berbagai elemen. Sebab menjelang Pemilu 2024 saat ini,  dapat membuat situasi dan kondisi perpolitikan menjadi panas.

“Untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan di tempat pendidikan,” tegasnya.

Kedua,  Permahi Siantar mengkritik, setiap Lldikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi Perguruan Tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga, Yayasan atau Rektorat  di Perguruan Tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan  untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Masalahnya, masih ada saja ada dosen  mencari keuntungan demi kepentingan pribadi.

Maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah. Sehingga mahasiswa bakal mendapatkan ajakan dari pihak kampus.

“Contohnya,  pilih dia ya, kalau tidak milih dia, tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut.  Itulah yang berpotensi akan terjadi. Karenanya,  itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa dimaksud,” tegas Ketua DPC Permahi Cabang  Siantar itu lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut. Yakni, Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi. Jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadi saat calon-calon legislatif, eksekutif  berkampanye di kampus.

Permahi mengingatkan, dalam pasal 421 KUHP berbunyi, ” Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan,  memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar  Michael Hutajulu.

Terakhir, seluruh elemen mahasiswa/i di seluruh Indonesia diminta untuk tidak terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan di  kampus. Tidak perlu takut dan khawatir jika ada pihak kampus melakukan ajakan apalagi intimidasi.

“Langsung saja segera lapor kepihak Organisasi Internal bahkan kepihak yang berwajib atau  penegak hukum,” tegas Michael Hutajulu mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata