SIANTAR SENTER NEWS
Setelah Kota Siantar mampu mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta seperti 11 kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan dan tidak diskriminatif.
Seperti disampaikan Asisten Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh, Mariamah usai launching UHC di Ruang Serbaguna Pemko Siantar, Senin (28/8/23).
“Setelah capai UHJ JKN-KIS, Kota Siantar harus mensukseskan pelayanan lebih baik. Berobat harus pakai etika dan tidak boleh ada diskriminasi. Artinya, rumah sakit tidak boleh diskriminasi dan wajib melaksanakan pelayanan,” ujar Mariamah .
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap rumah sakit dan lainnnya sebagai mitra dari BPJS untuk mematuhi kontrak meski sejauh ini soal pelayanan kesehatan tersebut di Kota Siantar masih cukup bagus. Namun, tetap dilakukan pembinaan agar fasilitas kesehatan menjadi lebih bermutu.
Selain launching UHC, juga penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan JKN-KIS kepada Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang didaftarkan Pemko Siantar. Dihadiri Wali Kota, Kepala BPJS Kesehatan Kota Siantar, Kiki Christmar Marbun.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Siantar Jurist Precisely Sitepu SH yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Siantar an sejumlah pimpinan rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Siantar.
Sebelumnya, Wali Kota Siantar dr Susanti mengatakan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Optimalisasi pelaksanaan JKN di Kota Siantar telah menunjukkan hasil. Pada 1 Agustus 2023, telah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sebanyak 265.123 jiwa penduduk dari total jumlah penduduk 274.392 jiwa, atau sebesar 96,62 persen.
Artinya, hampir seluruh warga di Kota Siantar telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Sehingga, Pemko Siantar menyambut baik tercapainya UHC tersebut.
“Dengan UHC, saat ini kepesertaan JKN-KIS bagi PBPU-BP yang didaftarkan Pemko tidak menunggu 14 hari. Begitu daftar, bisa langsung aktif,” tandasnya sembari mengatakan, jika capaian kepesertaan di atas 98 persen, seluruh masyarakat yang didaftarkan Pemko ataupun yang mendaftar secara mandiri, kepesertaannya bisa langsung aktif.
Sebelumnya lagi, Kadis Kesehatan Kota Siantar, drg Irma Suryani MKM melaporkan, alokasi anggaran pembiayaan jaminan kesehatan, terus ditingkatkan dalam pemberian perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak/kurang mampu yang didaftarkan Pemko Siantar dalam segmen kepesertaan PBPU-BP.
Melalui APBD Siantar 2023, Pemko Siantar telah mengalokasikan 23 ribu jiwa masyarakat miskin/tidak/kurang mampu dengan jumlah kepesertaan JKN mencapai angka kepesertaan 265.123 jiwa atau 96,62 persen dari 274. 392 jiwa seluruh penduduk Kota Siantar.
Angka tersebut telah mencapai target kepesertaan UHC tahun 2023 yaitu dari target 95 persen. Kemudian, per 22 Agustus 2023 permohonan pembukaaan Flagging UHC kepada BPJS Kesehatan telah disetujui. Maka pendaftaran dan pengaktifan peserta UHC yang didaftarkan Pemko dapat langsung aktif tanpa mengikuti mekanisme cut off.
Saat ini, ada 44 fasilitas kesehatan tingkat 1 dan 10 rumah sakit (RS) di Kota Siantar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (In)






