SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Tiga pelaku komplotan pencuri mobil pick up L 300, BK 8925 FV antar kota dalam propinsi yang beraksi di Kabupaten Simalungun, diringkus personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari kota Medan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH mengatakan, mobil pick up milik Faisal Ridwan dicuri dari mess CV Raja Sarana Perkasa Jalan Siantar-Prapat, Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Aksi pencurian berlangsung 7 Agustus 2023 sekitar jam 06.00 Wib lalu dan korban melapor ke Polres Simalungun,” jelas AKP Aribowo, Kamis (31/8/2023) sekira jam 16.00 Wib.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Kemudian, Selasa (29/8/2023) sekira jam 05.00 WIB , keberadaan seorang pelaku berhasil diidentifikasi berada i Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian, Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial F (42), warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Saat diintrogasi, mengaku melakukan aksi pencurian mobil Pick Up L 300 tersebut.
Namun, F tidak sendirian, aksi pencurian itu dilakukan bersama empat oramg temannya. Masing-masing, berinisial IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket, Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
Tanpa menunggu lama, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus M (46) dan IR (45) di rumah kontrakan, Jalan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan, Selasa (29/8/2023) sekira jam 11.00 Wib.
“Pelaku yang ditangkap mengakui melakukan tindak pidana mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL,” tegas AKP Ari sembari mengatakan bahwa dua orang pelaku lainnya masih dalam pemburuan. Keduanya R (25) dan B (25).
Sementara, barang bukti yang turut diamankan, 1 unit mobil Avanza, 2 Kunci T, 5 anak kunci T, 1 helm proyek CV Raja Sarana Perkasa, 2 rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
Saat ini, pihak Polres Simalungun sedang melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Sekaligus melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Termasuk melaporkan perkembangan kasus itu secara resmi ke pimpinan. (red)






