SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Melalui Restoratif Justice secara massal yang dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dan pertama kali di Indonesia, Polres Simalungun selesaikan 70 perkara yang berkaitan dengan pencurian buah tandan sawit (TBS).
Pelaksanaan Restoratif Jastice Massal di wilayah Kabupaten Simalungun itu, sebelumnya dilaksanakan, Senin (31/7/ 2023) di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Selasa (5/9/2023), menggelar rapat bersama unsur Forkopimda serta para tokoh agama dan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian perkara dengan Restoratif Jastice dengan sanksi sosial untuk melihat hasil positif bagi masyarakat.
Kapolres Simalungun menerima langsung berkas perkara tersebut di Mako Polsek Tanah Jawa, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.Turut dihadiri berbagai stakeholder dan pihak-pihak terkait.
Antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, KOMBES POL Iroth Laurens Recky, S.I.K., Perwakilan Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Simalungun Albert Riswanto Saragih SIP MSi serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan PTPN IV.
Restoratif Justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum. Dalam kasus itu, para tersangka pencurian TBS milik PTPN IV Kebun Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan social. Yakni, korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Tujuannya memberi efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
“Restoratif Justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lainnya. Juga tidak memecah belah, tidak bersifat radikalisme dan melanggar aturan pemerintah,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH.
Sementara, kegiatan itu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan PTPN IV. Karena, Restoratif Justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani berbagai kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan Restorative Justice. Diharapkan hasil dari Restoratif Justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan pelakunya,” tambah Ronald.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Restoratif Justice itu mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Dilain sisi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.(red)






