SIANTAR, SENTERNEWS
Karena Galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar semakin merajalela dan tidak juga ditindak, Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) demo ke Polres dan Kantor DPRD Siantar, Kamis (7/9/2023).
Di Polres Siantar, puluhan pengunjuk rasa dari mahasiswa dan pemuda yang mengusung puluhan poster, mendapat penjagaan personel Polres Siantar yang melakukan pagar betis di depan pintu gerbang.
Pengunjukrasa melalui orasi Ardiasyah Sinaga mengatakan, Galian C yang dikelola oknum bermarga Pardede dan Purba itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, tidak tersentuh hukum. Sehingga, kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang membeckingnya.
“Seharusnya, kita menjaga dan melindungi lingkungan alam supaya tidak rusak. Tapi, kita dari MPL SU secara telanjang melihat terjadi pengerusakan alam dan lingkungan hidup di sekitar aliran sungai Bahapal sebagai lokasi Galian C ilegal,” ujar Ardiansyah Sinaga.
Lebih tegas lagi dikatakan, bukan hanya merusak lingkungan, Galian C tanpa izin yang mengekploitasi batu padas, krikil dan pasir itu diduga sebagai penyebab banjir bandeng tahun 2017 yang menimbulkan korban jiwa.
“Permasalahan ini juga sudah kami sampaikan kepada Polda Sumatera Utara,” ujar Ardinasyah Sinaga lagi sembari mengatakan bahwa praktek Galian C itu mengancam terjadinya bencana alam yang lebih besar.
Setelah melakukan orasi di tengah terik panasnya matahari, MPL SU membacakan pernyataan sikap yang diantaranya mendesak Polres supaya menghentikan Galian C illegal itu. Sekaligus melakukan proses hukum dengan menangkap dan menyeret terduga pelaku bermarga Purba dan Pardede sampai ke meja hijau.
”Tangkap pelaku galian C Ilegal!” teriak Ardiansyah yang disambut pengunjukrasa lainnya dengan gemuruh.
Kemudian, MPL SU juga menegaskan agar pihak-pihak yang disebut sebagai backing dengan menjual nama penguasa , sehingga pengelola Galian C illegal merasa sombong, harus diusut tuntas. Apabila proses hukum gagal dilakukan, Kasat Reskrim Polres Siantar harus dicopot dari jabatannya.
Menanggapi aspirasi LPM SU, pihak kepolisian mengatakan bahwa aspirasi tersebut sudah mereka terima. “Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan dan kami juga sudah menerima informasi soal galian C itu. Bahkan Polda sudah melakukan penyelidikan,” ujar pihak Polres.
Sebelum meninggalkan pintu gerbang Mapolres Siantar, LPM SU menyatakan kepada Polres, apabila 3 kali 24 jam setelah aksi tidak ada tindakan yang nyata, Kapolres malah dituding telah tunduk kepada mavia. Selanjutnya, akan dilaporkan kepada Polda Sumut agar Kapolres Siantar dievaluasi.
Dari Mapolres Siantar, pengunjukrasa bergerak ke kantor DPRD Siantar. Namun, massa aksi tertahan di depan pintu gerbang karena terhambat barisan personel Polres Siantar. hanya saja, kantor DPRD Siantar tampak sepi karena tidak ada seorang pun anggota DPRD Siantar yang hadir. Sehingga, hanya diterima Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendra.
Melalui orasinya, DPRD Siantar diminta turun ke lokasi Galian C ilegal bersama pihak Polres Siantar. Kemudian, memasang police line sebagai upaya menghentikan kegiatan. Sementara, Sekwan menyatakan bahwa aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada pimpinan.
Menanggapi pernyataan Sekwan itu, pengunjuk rasa mengatakan agar aspirasi mereka harus segera ditindaklanjuti. “Kalau dalam satu minggu ini tidak ada tindaklanjut, kami akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar,” ujar Ardiansyah Sinaga yang kemudian meninggalkan kantor DPRD Siantar bersama massa lainnya. (Tim)