SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah melakukan pembongkaran di beberapa lokasi kota Siantar, ternyata masih ada 108 unit lagi bilboard atau papan reklame yang menyalahi. Kalau tidak dibongkar pemiliknya, Satpol PP Kota Siantar akan membongkar paksa.
Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan mengatakan, sebanyak 108 unit billboard atau papan reklamae maupun sejenisnya itu menyalahi ketentuan karena berada di taman kota, trotoar, di badan jalan, dan tidak memiliki izin media reklame.
“ 108 unit yang menyalahi itu sudah kita surati sampai tiga kali. Jadi, kita masih memberi waktu supaya pemiliknya membongkar sendiri. Tapi, kalau tidak juga dilakukan, kita akan bongkar secara paksa secara berkala,” ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Satpol PP yang melakukan pembongkaran terdiri dari Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Siantar. Juga melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dijelaskan, Rabu malam (6/9/2023) sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Perda sudah membongkar 3 unit bilboard secara paksa dengan menggunakan mobil kren. Masing-masing di taman Kota Jalan A Yani, di toroar Jalan Parapat dan di pangkal Jalan Diponegoro depan Sapadia, Kota Siantar.
Selain dua unit menyalahi ketentuan, satu bilboard di Jalan A Yani dikatakan sudah kropos dan sangat berbahaya. “Sebelumnya sudah kita minta dibongkar. Karena tidak diindahkan, terpaksa kita bongkar karena kondisinya mengkawatirkan,” ujar Nababan.
Pembongkaran atau penumbangan bilboard berukuran besar tersebut lebih dulu diikat ke mobil kren untuk kemudian dipotong menggunakan gas api. Sementara, untuk menjaga keamanan pengendera yang melintas, sejumlah persone terpaksa harus mengatur arus lalulintas yang malam itu memang tidak terlalu ramai karena berlangsung pada malam hari atau sekitar jam 22.00 Wib.
Untuk pembongkaran bilboard lainnya yang menyalahi, tidak lepas dari masalah anggaran. Sementara, anggaran yang ada atau APBD Siantar 2023 sepertnya sudah kurang memungkinkan. Sehingga butuh anggaran tambahan yang diharapkan dapat ditampung pada Perubahan APBD Siantar 2024.
“Yang jelas kita tetap akan melakukan pembongkaran yang tujuannya juga untuk estetika kota. Selain dari pada penegakan Perda,” imbuh Mangaraja Nababan lagi.
Dikatakan juga, beberapa waktu sebelumnya, ada dua unit biboard yang juga dibongkar paksa. Masing-masing billboard di jalan lintas Siantar- Parapat. Kemudian, di depan Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro yang sudah berdiri beberapa tahun dan pernah tumbang menimpa mobil kemudian didirikan lagi tahun lalu. (In)






