SIANTAR, SENTERNEWS
Soal Galian C tanpa izin di Kelurahan Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir tampaknya sudah memasuki babak baru. Karena, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi untuk segera bertindak.
Fakta tersebut terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar dengan Kakan Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen didampingi Kabag Penegakan Perda, Mangaraja Nababan. Berlangsung di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Rabu (13/9/2023).
“Soal Galian C, Wali Kota mengatakan tidak pernah ada izin. Untuk itu, kita minta supaya Satpol PP membuat gebrakan dan tidak tinggal diam karena memang melanggar peraturan,” ujar Andika Prayogi Sinaga SE, Ketua Komisi I kepada pihak Satpol PP.
Menanggapi hal itu, Kakan Satpol PP, Pariaman Silaen membenarkan bahwa soal Galian C di Kota Siantar sedang marak. Sedangkan pihaknya sudah menyurati Satpol PP Sumatera Utara. Dan sudah ada jawaban apalagi sudah dikoordinasikan kepada Bagian Perizinan Sumatera Utara.
Sementara, Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan lebih tegas lagi, menyatakan pihaknya sudah meninjau lokasi dan berkomunikasi dengan salah satu pengelola Galian C bermarga Pardede untuk menghentikan kegiatannya.
“Galian C di Kota Siantar tidak ada izin. Pemerintah Propinsi juga menyatakan soal pertambangan di Sumatera Utara tidak pernah diberi izin tetang pertambangan,” ujarnya.
Dijelaskan juga, pihak Satpol PP Sumatera Utara yang sudah disurati Satpol PP Kota Siantar juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan SDA serta Dinas Perizinan Sumatera Utara. “Pihak terkait itu berjanji akan melakukan tindakan bersama-sama dengan kita untuk melakukan tindakan soal Galian C itu,” ujar Mangaraja Nababan.
Usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi mengatakan, pihaknya sudah mencatat apa yang disampaikan Satpol PP melalui RDP. Masalahnya, bagaimana agar segera dilakukan tindakan sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih besar dan tidak mengundang bencana alam yang dapat membawa korban.
“Kita minta kepada Pemko Siantar maupun Satpol PP untuk menyurati Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pentupan Galian C itu. Kalau tidak juga dilakukan, DPRD melalui Komisi I siap menyurat Gubernur Sumut dan Kapolda maupun pihak terkait lainnya,” tegas Andika Prayogi mengakhiri.
Sementara, Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU), Ardiansyah Sinaga yang sebelumnya berunjuk rasa ke Polres Siantar dan DPRD Siantar untuk mendesak agar galian C di Kecamatan Siantar Martoba ditutup, mendatangi Polres Siantar, Rabu (13/9/2023).
Tujuannya untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut aspirasi yang sudah disampaikan melalui unjuk rasa yang diterima Kanit KBO Reskrim tersebut. Ardiansyah mengaku menemui KBO Iptu BR Simanjuntak.
“Pihak KBO mengatakan sudah kordinasi ke Polda dan juga mengatakan belum turun ke lokasi karena belum ada SPT dari Kasat Reskrim yang saat ini sedang berada di Medan,” ujar Ardiansyah Sinaga.
Saat bertemu dengan KBO Iptu BR Simanjuntak itu, Ardiansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memantau Galian C di Kecamatan Siantar Martoba yang ternyata masih tetap beroperasi.
Lebih lanjut, kepada KBO Polres Siantar itu juga dikatakan, setelah MPL SU berunjukrasa di Polres Siantar, juga berunjukrasa ke DPRD Siantar. Aspirasinya, mendesak agar Galian C itu segera ditutup.
“Saya sampaikan juga bahwa hasil unjukrasa kita ke DPRD Siantar sudah ditindaklanjuti pada rapat paripurna. Kalau tidak ada juga tindaklanjut dari Polres Siantar, kita dari MPL akan berunjukrasa ke Polda, Senin tanggal 18 September 2023,” ujar Ardiansyah.
Sementara, terkait soal Galian C yang disuarakan melalui rapat paripurna itu, Selasa (12/9/2023) disampaikan Fraksi Hanura melalui pandangan umum tentang sudah sejauh mana koordinasi Pemko Siantar dengan Pemprov Sumut terhadap maraknya Galian C dimaksud.
Kemudian, Wali Kota pada nota jawaban melalui rapat paripurna juga, menjelaskan, tidak pernah diterbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota se Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, Pemko melalui Satpol PP akan tetap berkoordinasi dalam penertiban WIUP dan IUP.
Sekedar informasi, saat MPL SU demo ke Polres dan Kantor DPRD Siantar, dengan tegas dikatakan bahwa Galian C yang dikelola oknum bermarga Pardede dan Purba itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, tidak tersentuh hukum. Sehingga, kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang membackingnya. (Tim)