SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Setelah berhasil meringkus bandar sabu dengan barang bukti, 230,39 gram, dalam sehari itu juga, Jumat (15/9/2023), Polres Simalungun kembali meringkus pengedar dengan barang bukti 31 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 6,79 gram.
Kalau 230,91 gram dengan empat tersangka dan seorang diantaranya perempuan di bawah umur, itu digerebek dari Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, pengedar sabu dengan tersangka berinisial HM (37) diringkus di rumahnya, di Huta II, Nagori Panombeian Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH, penangkapan itu dilakukan Polres Simalungun bekerja sama dengan Polsek Perdagangan. “Dalam penanganan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, jajaran Polres Simalungun bekerja secara extraordinary,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka HM diringkus saat melakukan penyebaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Untuk selanjutnya , Tim yang dipimpin IPTU Dian Putra dan IPTU Fritzel G Sitohang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat waktu yang tepat bersama Gamot setempat, rumah tersangka digerebek dan HM berhasil diamankan. Selain ditemukan 31 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 6,79 gram, ada juga barang bukti lain seperti set bong, kaca pirex, timbangan digital, kotak pensil warna biru muda, satu unit HP Samsung lipat warna hitam, dan uang tunai Rp 372 ribu.
Ketika diintrogasi, HM mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan akan dijual kembali. Barang bukti itu menurut tersangka diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara.
“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “ terang AKBP Ronald sembari mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi.
“Tindakan yang dilakukan rekan-rekan kami di lapangan dapat dikatakan ‘extraordinary’ dan menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas penyebaran narkoba,” ungkap AKBP Ronald, Sabtu (17/9/2023).
Diinformasikan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan ada 10 Provinsi sebagai prioritas sasaran Pemberantasan Narkoba Luar Biasa melalui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satunya Sumatera Utara. (red)






