SIANTAR, SENTER NEWS
Ketentuan perusahaan mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil dan kondusif antara perusahaan dan pekerja. Seperti yang tercantum pada Permenaker RI nomor 28 tahun 2014.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang membuka Sosialisasi/Penyuluhan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Berlangsung di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Siantar, Senin (18/9/23).
Peserta sosialisasi sekitar 100 orang, terdiri dari paramedis dan non paramedis di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar.
“Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” ujar Susanti.
Ketika suasana nyaman bisa terwujud, Wali Kota menyatakan bahwa investor akan melirik Kota Siantar. Bagaimana pun para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Kota Siantar.
Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Sehingga, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Kota Siantar akan terus menurun.
Kenyataan di lapangan selama ini, dikatakan masih banyak ditemui masalah. Termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Kami berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, bisa mendapatkan pemahaman yang sama. Sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud,” kata Wali Kota Susanti.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, Robert Sitanggang melalui laporannya menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” tandasnya sembari mengatakan bahwa sosialisasi melibatkan para ahli hukum ketenagakerjaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan signifikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara, para peserta sangat mengapresiasi upaya Pemko Siantar dalam menyediakan kesempatan tersebut untuk memahami secara lebih baik tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Semua pihak diundang untuk aktif berpartisipasi dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya. (In)






