SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Polres Simalungun bersama jajarannya benar-benar nyata perang melawan peredaran Narkoba. Setelah meringkus bandar dan sejumlah pengedar dengan barang bukti mencapai 4 ons, kembali berhasil membekuk pengedar.
Teranyar, Polsek Raya Kahean ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus pengedar berinisial ZD alias Yudi, di salah satu rumah, Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/3/2023).
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap Yudi tetap berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim IPDA Moris Sitorus SH bersama Personel Polsek Raya Kahean.
Hasilnya, ZD alias Yudi yang tinggal di Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun itu diamankan di salah satu rumah lokasi penangkapan. Setelah digrebek, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,37 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, 1 kotak CD putih, 1 set alat hisap sabu, sebuah korek api merah, 1 kaca Pirex, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp1.530.000 dan 1 unit ponsel merek Vivo warna biru.
Saat diintrogasi, Yudi mengaku sabu miliknya itu akan dijual. Selain Yudi, seorang wanita berinisial SR yang berada di rumah saat penggerebekan, juga diamankan. Namun tidak ditemukan barang bukti atau hal-hal terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, “jelas Kapolsek Raya Kahean.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengapresiasi personel jajarannya berhasil meringkus pengedar Narkoba tersebut. Kemudian, menegaskan juga bahwa penanggulangan Narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya Narkoba, memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba,”ujar AKBP Ronald, Kamis (21/9/2023). (red)






