SIANTAR,SENTERNEWS
Menjelang tahun politik menuju Pemilu 2024, DPRD Siantar dengan tegas mengatakan kepada para Camat dan Lurah, ASN serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OP) lingkungan Pemko Siantar agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat paripurna melalui laporan Pembahasan Rancangan Perubahan (P) APBD Siantar Tahun Anggaran 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga . Dan, dihadiri Wali Kota Siantar, Kamis (21/9/2023).
“Diminta kepada para Camat dan Lurah se Kota Pematang Siantar untuk tidak melakukan politik praktis dan diharapkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik,” kata Sekwan Eka Hendra yangh membacakan laporan.
Kemudian, Camat Siantar Simarimbun Jan Erikson Purba agar dinonaktifkan karena istrinya maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik. Tujuannya untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemko Siantar.
Sementara, kepada Camat dan Lurah untuk melakukan proses pengangkatan RT/RW berdasarkan ketentuan yang berlaku atau Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Hal lain yang berkaitan dengan tahun politik Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada mayarakat dalam hal mendukung salah satu calon atau partai politik menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya lagi dan masih berkaitan dengan kepentingan politik menuju Pemilu 2024. Dinas Sosial P3A diminta melakukan pendataan bagi masyarakat miskin yang menerima bantuan dari pemerintah, harus melakukan crosek di lapangan agar masyarakat yang menerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Seperti diketahui dan sudah menjadi rahasia umum, para camat telah mengintruksikan para para lurah untuk melakukan penggalangan memenangkan salah satu partai politik. Sementara, Wali Kota Siantar merupakan salah satu ketua Partai Politik yang turut berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sudah mencium gerak-gerik para Lurah di lapangan. Sering mengumpul RT/RW untuk menggiring masyarakat kepada salah satu partai politik. Bahkan, saya pernah langsung menegor salah satu lurah tersebut,” ujar salah seorang Ketua Partai Politik.
Karenanya, peringatan yang disampaikan DPRD melalui rapat paripurna dikatakan sebagai “warning”. “Jangan sempat ada ASN atau Camat maupun Lurah yang bermain politik praktis. Karena, kita juga punya orang di lapangan. Termasuk RT/RW yang memberi laporan kepada kita,” ujarnya.
Apabila ada yang tertangkap basah, dilengkapi dengan bukti dan saksi kuat, kemudian dilaporkan ke Komisi ASN maupun Kemenpan-RB serta kepada Bawaslu, tentu sangat memprihatinkan. Karena ada sanksi yang cukup berat.
“Sanksi kepada mereka yang terlibat sangat berat. Bisa dipecat sebagai ASN. Kalau begitu kita kasihan kepada mereka karena yang menjadi korban adalah anak istri dari ASN itu sendiri,” ujar ketua partai politik tersebut. (In)