SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Video tentang penilangan di salah satu bengkel Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun yang diunggah Raka Pratama melalui media sosial (Medos) facebook dan sempat viral, ternyata hoax atau bohong.
Pengakuan itu langsung disampaikan Boy Hutapea pengendera yang ditilang melalui video. Pasalnya, penilangan terjadi di Jalan Umum, bukan di bengkel seperti yang digambarkan dalam tangan video yang viral tersebut.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun melalui AKP M Haris Sihite SE sebagai Kasat Lantas Polres Simalungun membantah kabar yang beredar bahwa penilangan berlangsung di bengkel. Tetapi di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/9/2023) lalu.
“Video itu memicu perhatian warganet setelah diunggah akun Facebook Raka Pratama dengan keterangan,”Hati2 guysss KLu ke perda, Razia”. Boy Hutapea, dalam sebuah video klarifikasi, mengaku bahwa video yang diunggah Raka Pratama adalah hoax,” jelas AKP M Haris Sihite SE.
Keterangan AKP M Haris Sihite SE tersebut dibenarkan Boy Hutapea. Bahkan, penilangan dilakukan personel Kepolisian karena sepeda motornya menggunakan knalpot blong. Diakuinya juga membawa sepeda motor ke bengkel. Bukan ke Polsek Perdagangan seperti yang seharusnya. Sehingga muncul asumsi masyarakat bahwa dia ditilang di bengkel.
Terkait dengan itu, Boy Hutapea meminta maaf kepada pihak Polres Simalungun dan dengan suka rela membuat video klarifikasi dengan kesadaran sendiri atau tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,” tegas Boy Hutapea yang juga bertekad untuk tidak menyebar informasi yang dapat merusak citra Polri di masa mendatang.
Sementara, Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M Haris Sihite SE menghimbau masyarakat agar selalu taat aturan berlalu lintas. Tidak memodifikasi kenderaan sembarangan dan pengendera sepeda motor di jalan raya tidak menggunakan knalpot blong.
“Penggunaan knalpot standar tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujar Sihite.
Namun, apabila ada masyarakat merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri.
“Dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,” tambah Sihite mengakhiri. (Red)






