SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah Ketua DP MUI Kota Siantar Drs H M Ali Lubis melakukan launching, Minggu (24/9/2023), Komisi Dakwah MUI Kota Siantar, gelar Kajian Rutin Kitab Kuning perdana, di Aula DP MUI Kota Siantar Jalan Kartini, Minggu (1/10/2023).
Kajian Kitab Kuning yang diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai Ormas Islam dan Perguruan Tinggi maupun para Dai dan Ustadz se Kota Siantar itu, bertujuan menambah khazanah keilmuan. Sekaligus menumbuhkembangkan minat terhadap Kitab Kuning.
Ketua Komisi Dakwa MUI Kota Siantar Dr M Zein M Pdi mengatakan, kegiatan yang dilakukan memang masih perdana. Berlangsung mulai jam 08.00 Wib sampai 10.00 Wib. Nara sumber terkait Tafsir, Ikhwanuddin Nasution dan Fiqih Mawaris Faraid, Drs H M Ali Lubis.
“Kegiatan yang dilakukan Komisi Dakwah akan berlangsung secara rutin setiap seminggu sekali. Tentunya membahas secara detail tentang ayat Al-Qur’an dan Hadist,” ujar Dr M Zein SPdi sembari mengatakan, minggu depan kajian Kitab Kuning juga berlangsung di tempat yang sama.
Sementara, Cut Hasbalah, salah seorang peserta dari perwakilan Nahdatul Ulama (NU) Kota Siantar mengatakan, kegiatan tersebut tentu sangat positif untuk meningkatkan kualitas keilmuan. Baik untuk para dai, mubaligh maupun tenaga pengajar.
“Kajian Kitab Kuning yang dilakukan memang masih perdana. Artinya, masih sebagai pengantar tafsir yang disampaikan Bapak Ikhwanuddin Nasution. Minggu depan, materi Fiqih Mawaris Faraid akan disampaikan, Ustadz Drs H M Ali Lubis,” ujarnya singkat.
Sekedar informasi, Ketua DP MUI Kota Siantar saat launching Kajian Kitab Kuning, pekan lalu mengatakan, berdakwah merupakan tugas bersama. Harapannnya, kajian rutin Kitab Kuning dapat bermanfaat untuk disampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat lainnya.
“Kita menjadi orang alim atas ilmu yang kita peroleh,” ucap Ketua Umum DP MUI Kota Siantar sembari menjelaskan, dalam penyampaian dakwah, ada tiga cara yang disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 125.
Pertama, metode Bil Hikmah merupakan metode paling utama dari segala sesuatu baik pengetahuan maupun perbuatan. Hikmah adalah sesuatu yang jika digunakan, dipraktekkan atau dipakai maka akan menghalangi timbulnya mudharat.
Kedua, Metode Maw’izhah Al-Hasanah. Atau pengajaran yang baik ini menurut Hamka adalah sesuatu yang dapat diterapkan baik di masyarakat, lembaga pendidikan maupun rumah tangga. Adapun, pengajaran dapat disebut baik jika dapat menyentuh hati sasaran dan keteladanan pendakwah.
Terakhir, Metode Mujadalah yang dapat dilakukan dengan cara memahami pokok persoalan dan mengenal mitra dialog. Mujadalah adalah diskusi yang disertai bukti dan alasan. Diskusi dapat tersampaikan dengan baik jika dalil dan argumen bisa mematahkan alasan atau dalih sasaran dakwah. Sehingga tidak bisa mempertahankan pandangannya yang salah. (In)






