SIANTAR, SENTER NEWS
Seratusan lebih masyarakat Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar tuntut DPRD Siantar dan Wali Kota segera membongkar tembok bermasalah yang sangat meresahkan milik Tagor Manik.
Tuntutan itu disampaikan warga melalui Aliansi Peduli Rakyat Siantar (APARA) saat unjuk rasa di kantor DPRD Siantar dan kantor Wali Kota Siantar yang mengusung puluhan poster dan dua lembar spanduk berukuran besar, Selasa (3/10/2023).
Aksi pertama dengan koordinator Jannes Boang Manalu yang berlangsung di Kantor DPRD Siantar menegaskan bahwa keberadaan tembok besar milik Tagor Manik sangat meresahkan karena beberapa kali menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Masalahnya, tembok yang di bangun pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berada di tikungan yang memakan beram jalan membuat pandangan pengendera yang melintas jadi terhambat. Sehingga, berkali-kali terjadi kecelakaan lalulintas.
Nyatanya, meski telah berorasi secara bergantian, para anggota DPRD Siantar ternyata tidak berada di tempat karena kata Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra, sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
“Kami mohon kepada Sekwan untuk menghubungi pimpinan DPRD Siantar,” ujar Jannes Boang Manalu kepada Sekwan yang mengaku sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga.
“Saya sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar. Karena mereka berada di luar daerah, saya diminta menerima bapak ibu sekalian dan aspirasi masyarakat dikatakan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait, ” kata Eka Hendra.
Menanggapi pernyataan itu, Ustadz Sya’ban Siregar sebagai pengunjukrasa mengatakan, pernyataan ketua DPRD Siantar melalui pesan Whats App yang dibacakan Sekwan itu, dikatakan sama dengan “cakap kotor”.
“Saat ini, sudah tidak ada waktu lagi membahasnya karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan masyarakat sudah berkali-kali menyurati DPRD Siantar. Terakhir bulan Agustus 2023 lalu lalu,” kata Ustadz Sya’ban.
Akhirnya, pengunjukrasa menegaskan, masyarakat akan membongkar paksa tembok besar yang meresahkan itu dalam waktu 2 kali 24 jam atau hari Kamis tanggal 5 Oktober 20923.
Sebagai penguat aksi dan diketahui DPRD Siantar, Sekwan sebagai perwakilan DPRD Siantar diminta menandatangani aksi pembongkaran paksa dimaksud. Selanjutnya, pengunjukrasa bergerak menuju kantor Wali Kota Siantar.

KANTOR WALI KOTA
Di kantor Wali Kota Siantar, pengunjukrasa yang mendapat pengawalan dari personel Satpol PP dan Polres Siantar kembali berorasi. Menuntut agar Wali Kota dr DSusanti Dewayani segera menemui pengunjukrasa.
Namun, Wali Kota ternyata tidak muncul juga. Masalahnya, Junaedi Sitaggang sebagai Asisten I yang menerima pengunjukrasa mengatakan, Wali Kota berada di luar kota. Namun demikian, Junaedi Sitanggang mengatakan bahwa Pemo tidak berwenang melakukan pembongkaran karena tembok berada di luar wilayah Kota Siantar.
Pernyataan Junaedi Sitanggang itu akhirnya membuat situasi aksi jadi memanas. Pasalnya, tembok yang dituntut masyarakat supaya dibongkar berada di wilayah Kota Siantar. Bukan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terbukti , sudah ada surat dari PUPR tahun 2020 yang menyatakan agar keberadaan tembok segera dibongkar. Namun, ternyata tidak juga dilakukan. Lebih dari itu, pihak Camat, Lurah dan RT/RW di Kecamatan Siantar Marimbun juga sudah melakukan rapat. Hasilnya sepakat tembok itu dibongkar karena menyalahi.
Mendapat serangan pengunjukrasa, apalagi masyarakat membawa berbagai berkas bahwa keberadaan tembok sebagian berada di kota Siantar dan sebagian lagi di kabupaten Simalungun, wajah Junaedi Sitanggang tampak “pucat”.
Namun demikian, Kasatpol PP Pariaman Silaen akhirnya meminta permasalahan itu dibahas di salah satu ruangan dengan mengundang tujuh orang perwakilan masyarakat. Sementara ratusan pengunjukrasa lainnya menunggu dengan tertib di halaman kantor Wali Kota.

Pada pertemuan yang terbatas itu, masyarakat kembali menjelaskan, keberadaan tembok besar yang memakan beram jalan dan di DAS itu berada di daerah perbatasan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Kalau yang di Kabupaten Simalungun akan kami tuntut ke Pemkab Simalungun dan hari ini kami akan menggelar unjukrasa ke sana. Jadi, yang kami minta kepada Pemko, membongkar tembok yang berada di Kota Siantar,” ujar Ustadz Sya’ban Siregar.
Namun, apabila dalam waktu 2 kali 24 jam Pemko tidak membongkar tembok yang bermasalah dan meresahkan itu, masyarakat kembali menegaskan akan membongkarnya dengan cara paksa.
Di penghujung pertemuan, H Junaedi Sitanggang akhirnya mengayakan siap turun ke lokasi, Rabu (4/10/2023) jam 09.00 Wib. Kalau memang berada di wilayah Kota Siantar, Pemko dikatakan siap melakukan pembongkaran.
Pertemuan terbatas itu akhirnya berakhir dan disampaikan kepada masyarakat yang menunggu di halaman kantor Wali Kota. Bahkan, masyarakat menyatakan siap menungu kedatangan pihak Pemko Siantar bersama Satpol PP di lokasi.
Selanjutnya, pengunjukrasa meninggalkan kantor Wali Kota dan koordinastor aksi mengatakan akan mendatangi Polres Siantar untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Sekaligus minta perlindungan hukum. (In)