SIANTAR, SENTER NEWS
Soal sengketa lahan di depan Taman Hewan Kota Siantar sekitar 100 M2. Persisnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, nyaris menimbulkan bentrok massa, Kamis (12/10/2023) sekira jam 14.00 Wib.
Sebelumnya, sekira jam 13.00 Wib, sejumlah personel Kepolisian dari Polres Siantar datang ke lokasi lahan sengketa. Kemudian, dari belakang muncul kelompok massa yang jumlahnya mencapai seratusan orang.
Menurut seorang perempuan yang diketahui bernama Konstane br Napitupulu, mengaku sebagai penasehat hukum atas nama Wesly Silalahi sebagai pemilik lahan. Kedatangan mereka dikatakan untuk melakukan pemagaran dan membangun tembok.
Mendengar pernyataan itu, keluarga Lilis Suryani Daulay yang selama ini mengusahakan lahan sejak tahun 1947 keberatan. Apalagi permasalahan itu dikatakan masih berperkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Saat itu, situasi nyaris kisruh. Apalagi massa semakin ramai berdatangan. Bahkan, berusaha masuk ke lahan dari bagian samping. Tetapi, kelompok masyarakat di bagian dalam berusaha menghalau dengan teriakan-teriakan.
Melihat situasi tersebut, Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung sempat berdiskusi di salah satu sudut lokasi depan Taman Hewan. Sementara, sekitar seratusan personel Polisi, berjaga-jaga memantau situasi.
Selanjutnya, Kapolres melalui Kasat Reskrim memanggil kedua belah pihak. Untuk menjaga situasi tidak semakin memanas, kedua belah pihak diajak membicarakannya di Mapolres Siantar.
Sementara, kelompok massa dari pihak Wesly Silalahi yang sebagian hanya menunggu komando dari salah seorang dari kerumunan massa akhirnya meninggalkan lokasi dengan perlahan.
TAK ADA TITIK TEMU
Selanjutnya, antara kedua kelompok yang bertikai dipertemukan di aula lantai II Mapolres Siantar. Dihadiri Kapolres Siantar yang dimediasi Kasat Reskrim AKBP Banuara Manurung.
Dalam pertemuan setengah tertutup itu, kedua kelompok awalnya saling menerangkan. Namun, ujungnya terjadi perdebatan.
Bahkan, pada pertemuan itu, kelompok Lilis Suryani Daulay sebagai pengelola lahan melalui pengacara Netty Simbolon didampingi Rudi Malau menepis bahwa lahan tersebut merupakan milik Wesly Silalahi. Pasalnya, yang berperkara adalah Lilis Suryani dengan Ong Soek Wei.
Netty juga sempat mengkritik keberadan Kapolres yang dikatakan datang bersama sekelompok massa. Sehingga, dinilai ingin memancing kerusuhan.
Sementara, Baringin Siahaan dari pihak Lilis Suryani malah kembali menyinggung nama Wesly Silalahi. “Ada pihak yang berperkara. Tapi, tiba-tiba muncul nama Wesly Silalahi,” katanya yang juga menjelaskan pernah bermasalah dengan Wesly Silalahi karena mengaku sebagai pemilik tanah pertanian di Sitahoan Kabupaten Simalungun.
“Ini tiba-tiba pula muncul nama Pak Wesly. Dari mana pula terjadi jual beli terhadap tanah yang masih berperkara.” ujarnya yang juga menyinggung soal kondisi massa di lokasi “Bagaimana kalau tadi terjadi korban jiwa. Padahal massa yang dibawa dari kampung saya. Kalau ada korban siapa yang bertanggungjawab?” kata Baringin sembari bertanya kepada Kapolres.
“Jadi tolong, ini soal nyawa orang. Kalau tadi saya tidak di lokasi mungkin banyak yang mati. Siapa yang bertanggungjawab? Jadi kalau begitu, mari pertemunkan orang yang berperkara. Supaya tidak terjadi keributan,” katanya lagi.
“Banyak yang bilang saya ini Preman di Siantar. Saya bilang gitu supaya jangan repot dia. Ayo duduk bersama, jangan seperti tadi. Saya mohon kepada Kapolres supaya memangil pihak yang berperkara. Kalau kuasa hukum pintar hukum, saya tidak dan saya pintar berkelahi, maka tidak ada titik temu. Jangan sempat terjadi korban di Siantar hanya karena tanah seperti itu,” beber Baringin lagi panjang lebar.
Sementara, pihak Wesly Silalahi melalui pengacaranya mengatakan, soal keberadaan massa dikatakan ada dua kelompok. Namun, itu juga dibantah pihak Lilis Suryani Daulay. Massa yang ada di lokasi merupakan keluarga besar dari Lilis Suryani. Beda dengan massa yang dikerahkan kelompok Wesly Silalahi yang datang dari berbagai tempat.
Karena terjadi perdebatan, Kapolres mengatakan keberadaannya di lapangan karena mendengar informasi akan terjadi bentrok. “Saya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum kedua belah pihak bertemu di Polres ini,” katanya.
Dijelaskan juga, karena tidak ada titik temu, kedua belah pihak akan dipertemukan tanpa perwakilan. Soal waktu akan ditentukan kemudian.
MASIH PROSES PENGADILAN
Sebelum pertemuan ditutup, salah seorang pihak keluarga Lilis Suryani Daulay melalui Arif Sitanggang mengatakan, mereka butuh perlindungan hukum. Karena ada kemungkinan masyarakat di lokasi akan diserang. “Kami informasikan supaya dilakukan penjagaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolres mengatakan siap melakukan pengamanan tetapi tidak berjaga di tempat. Tetapi melakukan patroli keliling. Selanjutnya, AKP Banuara Manurung yang menutup pertemuan mengatakan agar kedua belah pihak saling menahan diri.
Usai pertemuan Konstane br Napitupulu yang diwawancara wartawan mengatakan, kalau soal massa yang datang ke lokasi tanpa sepengetahuannya. Namun mereka mengaku hanya membawa 30 orang untuk melakukan pemasangan seng di lokasi lahan sengketa.
Terpisah, pihak Lilis Suryani melalui penasehat hukum Rudi Malau sangat menyesalkan kelompok massa Wesly yang seolah-olah ingin menyerang masyarakat di lokasi lahan sengketa. Padahal, nama Wesly tidak pernah muncul dalam perkara sengketa.
“Untung korban tidak ada. Tapi, ada pihak dari Wesly melakukan pelemparan dan masyarakat merasa terancam. Kita sudah surati Kapolres minta perlindungan hukum,” katanya.
Selain minta perlindungan hukum juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat karena Wesly dikatakan sah memiliki kepemilikan lahan tanggal 20 AprIl 2015. Sementara mulai 2021 sampai saat ini, pihaknya berperkara dengan Ong Soek Wei.
Lebih lanjut dikatakan, melalui Kasasi perkara, pihak Ong Soek Wei dikatakan meminta hakim untuk mengembalikan sah SHM mereka No 47 dan No 7. Tapi, ditolak hakim. Dan, hakim mengadili sendiri dengan pertimbangan objek hak kepemilikan.
“Untuk itu hakim menyarankan kita untuk mengajukan peradilan perdata tentang hak kepemilikan. Makanya kita sudah ajukan perdata di Pengadilan Negeri Siantar. Saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya.
Dijelaskan juga, sejak berperkara PTUN tahun 2021, bersamaan dengan itu sebelum 2021 ada juga laporan ke Kapolres Siantar dan Polda Sumut, bahwa permasalahan tersebut tidak ada berhubungan dengan Wesly Silalahi.(Tim)