SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah melakukan pembahasana panjang yang penuh dengan dinamika, seluruh Fraksi DPRD Siantar menerima Rancangan Peraturan Daerah ((Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Namun, untuk Ranperda Lambang Daerah ditolak.
Fakta tersebut terungkap pada rapat paripurna DPRD Siantar melalui pandangan akhir Fraksi dengan agenda pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah, Sabtu (21/10/2023).
Namun, meski menerima Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang juga dihadiri Wali Kota dr Susanti Dewayani, masing-masing fraksi menyampaikan saran dan kritik.
Fraksi Hanura melalui juru bicara Dedy Putra Manihuruk mengatakan, penetapan besaran tarif retribusi dan pajak daerah harus melalui kajian yang terukur dan menyesuaikan terhadap kondisi objek retribusi dan pajak tersebut.
“Besaran tarif retribusi dan pajak daerah tersebut tidak memberatkan masyarakat. Namun tetap memberikan perlakuan yang sama di semua segmen usaha. Sehingga dapat menumbuhkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematang Siantar secara berkelanjutan di kemudian hari dan tidak berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Fraksi Demokrat melaui Ilhamsyah Sinaga meminta kepada Pemko Siantar dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk menerapkan pemungutan berbasis digital atau elektronik demi transparansi dan akuntabilitas.
“Seiring dengan adanya beberapa pajak dan retribusi daerah, Fraksi Demokrat mendorong pemerintah kota Pematang Siantar untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya pemerintahan yang baik,” katanya.
Hal yang cukup kritis malah disampaikan Fraksi Golkar melalui Hendra P Pardede. Pemko Siantar diminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
“Jangan sampai terdapat persekongkolan antara si penagih pajak dengan si wajib pajak yang dapat merugikan keuangan negara atau mengurangi pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematang Siantar. Seluruh penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar benar-benar disetor keseluruhannya ke Kas Daerah,” tegas Hendra.
Krtik dan saran juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui Irwan. Dikatakan, Pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Untuk itu kami Fraksi Gerindra berharap, perlunya dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,” kata Irwan.
LAMBANG DAERAH
Terkait dengan ditolaknya Ran[perda Lambang Daerah dari seluruh Farkksi DPRD Siantar, pada dasarnya dikatakan karean salah satu unsur untuk pembentukan Lambang Daerah masih ada yang belum terpenuhi Pemko Siantar. Yakni, himne/mars.
Untuk itu, Pemko Siantar diminta menyempurnakanya kembali. Untuk kemudian dilakukan public hearing Rancangan Perda tersebut kepada masyarakat atau ormas dan lembaga. (In)