SIANTAR SENTER NEWS
Karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah ditolak DPRD Kota Siantar untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) temui Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, Senin (23/10/2023).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga yang juga turut dihjadiri anggota DPRD Siantar lainnya seperti Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga yang juga anggota Komisi I DPRD Siantar dan Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga.
Sementara dari HPSI, Ketua Harian DPP HPSI Gideoan Purba, Sekretaris Umum (Sekum) DPP HPSI Rohdian Purba MSi, serta pengurus DPP HPSI lainnya, seperti Gregorius (Greg) Purba, Mopar Purba, Gunawan Purba, Ricardo Purba, Pardo Purba dan lainnya.
Pada pertemuan itu, Sekum DPP HPSI Rohdian Purba mempertanyakan alasan penolakan Ranperda Lambang Daerah oleh DPRD Kota Siantar yang dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Sabtu (21/10/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan Wali Kota Siantar ke DPRD Siantar tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Lebih rinci lagi, Ilhamsyah Sinaga menjelaskan, Ranperda Lambanmg daerah yang diajukan tidak menyertakan himne/mars daerah. Padahal, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, Perda Lambang Daerah harus memenuhi unsur logo, bendera, bendera jabatan, serta hymne atau mars.
“Tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan hymne atau mars. Padahal itu harus ada sesuai dengan PP 77,” kata Ilhamsyah Sinaga, menambahkan.
Selain tidak terpenuhinya syarat, Ilhamsyah mengatakan bahwa pembentukan Perda, Pemko Siantar juga belum menggelar publik hearing. “Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ujar Ilhamsyah.
Penjelasan yang disampaikan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda dan anggota DPRD Ilhamsyah Sinaga itu ternyata dapat dipahami HPSI. Hanya saja, Rohdian Purba menyatakan agar DPRD tetap membuka ruang pembahasan Ranperda Lambang Daerah, pada tahun 2023 ini.
Atas permintaan itu, Timbul Lingga menjelaskan, terhadap Ranperda yang telah ditolak, tidak dapat dibahas kembali di tahun yang sama (tahun 2023 ini.
“Di DPRD itukan tidak ada istilah ditangguhkan. Yang ada itu, Ranperda diterima atau ditolak. Jadi, karena ditolak, tidak bisa tahun ini dibahas lagi. Tapi, kalau Pemko cepat mengusulkannya, maka tahun tahun 2024 bisa dibahas lagi,” kata Timbul Lingga.
Terkait dengan penjelasan itu, HPSI melalui Rohdian Purba meminta anggota DPRD Kota Siantar agar sering-sering mengingatkan Pemko Siantar untuk segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah.
“Perda itu penting, anggota dewan kami harapkan supaya mengingatkan Pemko Siantar untuk secepatnya mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah. Baik melalui moment sidang paripurna selanjutnya, maupun pada agenda rapat lainnya,” kata Timbul.
Kemudian, HPSI juga meminta DPRD, agar kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda Lambang Daerah pada masa sidang paripurna pertama tahun 2024.
Menyikapi permintaan pembahasan Lambang Daerah pada masa sidang pertama tahun 2024, Ketua DPRD Siantar mengatakan, hal itu menjadi catatan. “Iya ya. Catat ya,” ucap Timbul Lingga sembari mengingatkan Ilham Sinaga. (In)






