Plh Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba menjelaskan, keduanya diringkus, Jumat (10/11/2023) sekitar jam 03.00 Wib. Masing-masing berinisial IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18), keduanya merupakan warga Pematang Bandar.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah Bodong,” terang Verry. Sabtu (11/11/2023).
Menanggapi laporan tersebut, Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan meluncur ke lokasi yang diinformasikan bersama Pangulu setempat. Ternyata Bodong ada di dalam rumahnya bersama Panjol.
Ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti 1 klip bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam.
Selanjutnya, uang Rp338 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 buah shop dari pipet mineral, 1 guling tempat menyimpan sabu dan daun ganja kering, 1 set bong dari botol minuman mineral, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Bodong. Sedangkan Panjol membantu menjualkan sabu. Kemudian, IR mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Pematang Bandar. Namun, penangkapan seseorang itu belum membuahkan hasil.
Polsek Perdagangan , AKP Juliapan Panjaitan SH mengungkap, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, Kapolsek mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pematang Bandar. “Kepada masyarakat agar tidak terlibat atau mengkonsumsi narkotika,” ujar Kapolsek mengakhiri. (In)






