SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun ungkap kasus tindak pidana pencurian di rumah korban depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sekaligus berhasil meringkus pelaku.
Informasi dari pihak Polres Simalungun, pelaku berinisial RA (18) berhasil diringkus dari rumahnya di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/11/2023) sekira jam 18.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang SH mengatakan, aksi pencurian tersebut berlangsung, Sabtu (10/11/2023) sekitar jam 16.30 WIB. Pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu awalnya mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X BK 2679 TQ.
Saat itu, pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang. Sehingga, RA dengan leluasa masuk ke rumah dan naik ke lantai dua. Karena pintu kamar terkunci, pelaku merusak engsel pintu menggunakan obeng.
Setelah pintu terbuka dan masuk, menemukan tas kecil berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 40 juta serta kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10 juta. Setelah mengambil uang dan barang tersebut, langsung melarikan diri.
Sementara, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta itu, mengetahui kejadian tersebut pada malam harinya sekitar jam 20.15 Wib. Meski sempat bertanya kepada para tetangga tetapi tidak ada yang mengetahuinya, korban akhirnya mendatangi pihak Polsek Perdagangan untuk membuat laporan.
Selanjutnya, personel Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku mengarah kepada RA yang berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari rumahnya.
Saat ini, tersangka RA telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya. Dengan ditangkapnya RA, masyarakat diharap merasa lebih aman,” kata Iptu Fritsel G Sitohang SH mengakhiri. (In)






