SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Sebanyak 10 orang pengurus dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Simalungun di Pamatang raya, Rabu (15/11/2023).
Pasalnya, mereka melaporkan dugaan penggunaan logo LIRA secara illegal atau bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon menyatakan, sebagai tanda bukti laporan, piohaknya sudah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara/.
“Ada tiga orang yang kita laporkan. Masing-masing berisinial A, S dan RM yang kita duga menggunakan logo LIRA tanpa memiliki izin,” kata Hotman Petrus Simbolon sembari memperlihatkan STPL, Rabu (15/11/2023).
Hasil dari penelusuran LIRA Simalungun, penggunaan logo Lira tersebut ditemukan di di Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, LKabupaten Simalungun, Minggu 12 November 2023 lalu.
“Mereka melaksanakan Musda yang bersengaja membentuk LIRA dengan menggunakan logo LIRA tanpa ada izin yang sah dari Pendiri LSM LIRA,” kata Hotman Petrus Simbolon didampingi sejumlah pengurus LIRA Simalungun lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Ketua Badan Pendiri sekaligus Presiden LSM LIRA Indonesia, HM Jusif Rizal. Tujuannya, untuik menghindari adanya pembiaran tindak kejahatan pada internal LIRA.
“Atas kejadian tersebut, saya diberi kuasa oleh Presiden LSM LIRA Indonesia untuk melaporkannya ke Polres Simalungun agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” urai Hotman Petrus Simbolon sembari menunggu pihak Polres segera menindaklanjuti laporan mereka. (In)






