SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Santo Josep Siahaan (32) yang melakukan pemukulan dan sempat dilaporkan korban Swendi Fikram Simanjuntak, batal masuk penjara. Pasalnya, kasus penganiyaan ringan itu diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Restoratif Justice yang dilakukan Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun itu, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan di kantor Polsek Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/11/2023) sekira jam 10.00 Wib.
Kronologi kejadian, Minggu (16/4/2023) lalu sekira jam 03.15 Wib di Dusun Pasar Baru, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, pelaku Santu Josep (JS) Siahaan memukul korban Swendi Fikram Simanjuntak yang akhirnya mengalami aluka ringan.
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan korban melalui laporan Polisi No. LP/B/13/IV/2023, tentang tindakan pidana penganiayaan ringan. Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Dolok Panribuan menggunakan Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/03/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023.
Selain itu, penyelesaian kasus ini juga mengacu pada Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif. Kemudian, Kamis (16/11/2023) penyidik Polsek Dopam melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Mediasi ini dihadiri orangtua pelapor dan terlapor. Hasil mediasi ditemukan kesepakatan perdamaian antara terlapor dan pelapor. Selanjutnya, pelapor Swendi Fikram Simanjuntak mencabut laporan pengaduannya. Sehingga, kasusnya selesai dan pelaku tak jadi masuk penjara.
Kapolsek Dolok Panribuan, AKP Nelson Butar Butar, menyambut baik penyelesaian kasus ini melalui Restoratif Justice. “Kita berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan keadilan,” ujarnya. (In)






