SIANTAR,SENTER NEWS
Soal pembangunan tugu Raja Siantar, Sangnaualuh Damanik yang rencana akan dibangun dengan menggunakan dana hibah Rp 5 miliar, DPRD Siantar diminta tidak main-main karena selama ini tidak kunjung berdiri.
“Kalau kata DPRD Siantar dana hibah Rp 5 miliar untuk membangun Tugu Sangnaualuh yang diusulkan melalui Rancangan APBD Siantar 2024 ada bermasalah, itu perlu diperjelas,” kata Evra Saskia Damanik, Ketua Yayasan Sangnaualuh Damanik didampingi Wakil Sekretaris, Rado Damanik, Senin (20/11/2023).
Pada dasarnya, pihak yayasan tidak masalah kalau dana hibah yang dikatakan DPRD Siantar perlu dievaluasi. Hanya saja, tugu Raja Siantar yang sudah puluhan tahun tidak kunjung berdiri itu jangan sempat dihambat.
“Sudah beberapa kali Walikota berganti tetapi tugu tidak kunjung berdiri. Untuk itu, DPRD jangan main-main. Kita dari pihak yayasan tak masalah siapapun yang membangun. Pokoknya tahun 2024 ini kita pikir sudah harus berdiri,” kata Evra.
Lebih lanjut dikatakan, pengusulan anggaran Rp 5 miliar itu pada dasarnya melalui pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar. Namun, saat ini pihak yayasan dikatakan belum mendapat informasi soal evaluasi anggaran Rp 5 miliar yang diminta DPRD Siantar.
Senada dengan pernyataan Wakil Sekretaris yayasan Sang Naualuh Damanik, Rado Damanik. Kalau menyalahi regulasi tugu dibangun pihak ketiga di lahan Pemko Siantar, silahkan Pemko yang membangun. Yang penting berdiri dan tidak lagi seperti selama ini.
“Sebenarnya, jangan ada yang mempersulit pembangunan tugu Raja Siantar sebagai pahlawan Kota Siantar. Kalau memang ada niat baik, silahkan dibangun siapapun. Yang jelas Sangnaualuh Damanik itu miliki warga Kota Siantar. Bukan milik kelompok tertentu saja.,” tegas Rado Damanik.
Sekedar informasi, sebelumnya melalui rapat kerja pembahasan Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran 2024, Komisi III DPRD Siantar menyatakan sangat setuju tugu Sangnaualuh Damanik dibangun dan segera berdiri. Namun, soal regulasinya perlu diperbaiki.
Hal yang dipermasalahkan itu, mengapa dana hibah Rp 5 miliar diberikan kepada pihak ketiga untuk membangun di lahan milik atau asset Pemko Siantar. Hal itu tentu dapat menimbulkan masalah. Sehingga, regulasinya perlu diperbaiki.
Kemudian, Komisi III minta supaya dana hibah dievaluasi dan sudah disampaikan melalui rapat gabungan DPRD Siantar yang turut dihadiri, Junaedi Sitanggang mewakili Pj Sekda Kota Siantar.
“Ya, Komisi III merekomendasi soal dana hibah Rp 5 miliar supaya dievaluasi kembali. Sehingga, program kegiatannya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan kita ingin tugu itu berdiri sebagai kebanggan warga Kota Siantar,” kata Imanoel Lingga dari Komisi III.
Sekedar informasi, saat ini DPRD Siantar sedang melakukan pembahasan Rancangan APBD Siantar TA 2024. Bagaimana kelanjutannya, masih menunggu hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Siantar.
Seperti diketahui, soal pembangunan Tugu Sangnauluh sebenarnya sudah mulai direncanakan sejak tahun 2013 lalu. Lokasi pertama direncanakan di taman segi tiga Jalan Sangnaualuh-Sutomo. Kemudian, pindah lagi ke Taman Bunga atau Lapangan Merdeka.
Selanjutnya pindahkan lagi ke Lapangan H Adam Malik yang malah sempat dilakukan peletakan batu pertama. Rencana terakhir yang dananya Rp 5 miliar supaya dievaluasi, kembali ke taman segi tiga Jalan Sangnaualuh-Sutomo. (In)






