SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Terkait penggunaan penggunaan logo LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dilakukan oknum tertuntu secara ilegal, diminta kepada pihak Polres Simalungun yang sudah menerima pengaduan segera menindaklanjutinya.
Pernyataan itu disampaikan Bupati LIRA Simalungun, Hotman P Simbolon didampingi sejumlah pengurus dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Kabupaten Simalungun. Bahkan, kalau ada upaya mediasi untuk berdamai, pihaknya menyatakan akan menolak.
“Kita sudah melaporkan oknum yang menggunakan logo LIRA secara ilegal itu. Jadi, kita minta supaya segera ditindaklanjuti. Artinya, kita menolak keras kalau ada orang atau oknum tertentu minta penyelesaiannya dilakukan secara damai,” ujar Hotman, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan, pengurus pusat LIRA menyatakan mendukung LIRA Simalungun melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum. Karena penggunaan logo LIRA secara illegal, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kalau penggunaan logo itu tanpa seizin pemilik atau pendiri, berarti itu ilegal. Karena LIRA sebagai organisasi kemasyarakat berdiri atas landasan hukum dan dilindungi undang-undang. Jadi, saya tekankan lagi, harus diproses dan kita masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Polres Simalungun,” katanya.
Dijelaskan juga, penggunaan logo LIRA dengan dalih melakukan Musda yang tidak sah karena tanpa sepengetahuan LIRA Pusat, diprediksi karena kiprah LIRA Simalungun yang selama ini begitu kritis menganggu kepentingan kelompok lembaga tertentu.
“Mungkin kiprah LIRA Simalungun yang selama ini sudah begitu eksis dan kritis membuat kepentingan mereka jadi terganggu. Untuk itu kita tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai hal yang tidak sesuai ketentuan. Pokoknya, kita tetap melakukan pengawan lebih kkritis,” katanya.
Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon juga menyatakan, sebagai tanda bukti laporan, pihaknya sudah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
“Ada tiga orang yang kita laporkan. Masing-masing berisinial A, S dan RM yang kita duga menggunakan logo LIRA tanpa memiliki izin,” kata Hotman Petrus Simbolon sembari memperlihatkan STPL.
Hasil dari penelusuran LIRA Simalungun, penggunaan logo LIRA tersebut ditemukan di Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu 12 November 2023 lalu.
“Mereka melaksanakan Musda yang bersengaja membentuk LIRA dengan menggunakan logo LIRA tanpa ada izin yang sah dari pendiri LSM LIRA,” kata Hotman Petrus Simbolon didampingi sejumlah pengurus LIRA Simalungun lainnya yang menyatakan tetap solid.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Ketua Badan Pendiri sekaligus Presiden LSM LIRA Indonesia, HM Jusuf Rizal. Tujuannya, untuk menghindari adanya pembiaran tindak kejahatan pada internal LIRA. (In)






