SIANTAR,SENTER NEWS
Puluhan Satpol PP didampingi personel Polres Siantar dan unsur TNI, gagal merobohkan tembok bermasalah di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Kamis (30/11/2023).
Awalnya, puluhan personel Satpol PP Kota Siantar bersama personel lainnya saat tiba di lokasi sekira jam 09.30 Wib, sempat dihadang puluhan kelompok massa agar tembok milik Tagor Manik sebagai pengelola Resto Terere tidak dirobohkan.
Bahkan, kelompok massa dengan personel Satpol PP yang dipimpin Kasatpol Pariaman Silaen sempat dorong-dorongan. Namun, karena mendapat pengawalan dari personel keamanan, aksi tersebut tidak sempat menimbulkan bentrok fisik. Dan, kelompok massa akhirnya mundur sehingga situasi dapat terkendali.
Sementara, di lokasi tampak puluhan warga Dusun Sidomluyo yang selama ini menentang pendirian tembok agar dibongkar. Selain dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menghalangi pandang pengendera sehingga kerap menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Selanjutnya, saat akan merobohkan tembok dengan menggunakan palu 3 Kg, upaya personel Satpol PP ternyata gagal. Pasalnya, tembok setinggi 3 meter dengan panjang sekitar 10 meter yang berdiri di tepi badan jalan itu terlalu tebal dan begitu kokoh.Tembok tak tergoyahkan kecuali hanya bagian plaster yang terlepas.
Melihat situasi tersebut, warga berusaha turut membantu merobohkan tembok. Namun, personel Satpol PP berusaha menghadang karena tugas tersebut dikatakan kewenangan Satpol PP. “Masyarakat kita minta mundur, kita dari Satpol PP yang berwenang merobohkan,” kata Kabids Penegakan Perda Mangaraja Nababan.
Jelang beberapa saat, pihak Satpol PP berembuk dengan personel TNI dan Polri. Hasilnya, upaya perobohan ditunda dan akan dilaksanakan hari ini, Jumat (1/12/2023) dengan menggunakan alat berat.
“Ya, perobohan tembok kita tunda karena penggunaan palu tiga kilogram tidak efektif. Untuk itu, kita akan bawa alat berat,” kata Mangaraja Nababan setelah kembali ke Markas Satpol PP di Jalan M Sitorus Kota Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, perobohan tersebut merupakan perintah Pemko Siantar sesuai dengan surat dari Bagian Hukum. Dan, upaya untuk merobohkan tembok dengan menggunakan alat berat berupa eskapator diharap dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Diinformasikan, sejak tahun 2017 lalu, masyarakat begitu menentang pendirian tembok yang berada di atas DAS dan tikungan jalan yang mendaki sehingga kerap mengundang kecelakaan lalulintas.
Untuk itu, masyarakat telah menyurati berbagai unsur terkait seperti Walikota Siantar dan DPRD Siantar, Bupati Simalungun serta DPRD Simalungun. Pasalnya, posisi tembok tersebut berada di perbatasan antara Kota Siantar dengan kabupaten Simalungun.
Karena surat kepada pihak terkait tidak kunjung ditindaklanjuti meski keberadaan tembok telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, masyarakat semakin resah.
Sementara, tokoh agama, Sakban Siregar menegaskan Pemko Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Siantar sudah tiga kali menyurati pemilik tembok Tagor Manik supaya melakukan pembongkaran. Nyatanya tembok tidak juga dibongkar.
Selanjutnya, masyarakat menggelar unjukrasa ke Kantor Walikota dan DPRD Siantar serta kantor Bupati Simalungun. Beberapa hari kemudian, pihak Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun turun ke lokasi, Senin (9/10/202).
Karena pihak Pemkab Simalungun terkesan diam, masyarakat akhirnya membongkar tembok dengan inisiatif sendiri di hadapan pejabat Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun. Saat itu, hanya sekitar 3 meter tembok yang berhasil dijebol.
Namun, karena tidak ada upaya lanjutan, Tagor Manik sebagai pemilik Resto Terere menutupi tembok yang dijebol masyarakat itu menggunakan seng. Sehingga, pandangan pengendera yang melintas tetap terhalang.
Pada perkembangan selanjutnya, Satpol PP Pemko Siantar melanjutkan pembongkaran tembok meski gagal dan akan dilanjutkan kembali menggunakan alat berat. “Kita siap mengawal personel Satpol PP merobohkan tembok yang memang bermasalah,” kata Boang Jannes Manalu Koordinator Aliansi Peduli Rakyat (APARA) sebagai pendamping masyarakat Sidomulyo. (In)