SIANTAR,SENTER NEWS
Tembok bermasalah di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan dengan Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil dirobohkan, Jumat (1/12/2023).
Perobohan tembok milik Tagor Manik sebagai pengelola Resto Tarere setinggi sekitar 3 meter, tebal sampai 40 Cm itu dilakukan menggunakan alat berat. Sementara, tembok yang sudah diperjuangakan sejak lama supaya dibongkar, sangat meresahkan masyarakat. Karena, tembok yang berada di tikungan jalan mendaki membuat pandangan pengendera jadi terhalang, sering mengundang kecelakaan lalulintas.
Awalnya, perobohan tembok sempat terkendala. Karena alat berupa eskapator dari PUTR Kota Siantar terlambat datang. Namun, saat alat berat tiba di lokasi, masyarakat yang sudah berkumpul, langsung berteriak kegirangan.
Saat alat berat mulai bekerja merobohkan tembok, Tagor Manik didampingi seorang perempuan muda, sempat berdiri di depan eskapator dan minta kegiatan dihentikan. “Berhenti, siapa yang bertanggungjawab kalau ada kerusakan dan listrik padam?” kata Tagor Manik yang mengarahkan kamera handycamp kepada operator alat berat.
Selanjutnya, operator mematikan mesin alat beratnya dan Kasatpol PP Pariaman Silaen menemui Tagor Manik sambil bersalaman. Lantas, dengan suara tegas bertanya “Ada apa?” ujarnya. Dan, Tagor Manik bertanya dasar apa dilakukan perobohan.
“Siapa yang bertanggungjawab kalau listrik saya mati karena usaha saya ini sumber matapencaharian,” katanya yang kemudian dijawab Pariaman Silaen bahwa perobohan tembok sudah sesuai prosedur. “Kalau Pak Manik keberatan, silahkan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Namun demikian, Silaen sempat meminta kepada personelnya agar memanggil pihak PLN untuk menangani masalah listrik yang dituntut Tagor Manik agar lampu Resto Tarere tidak padam. Akibatnya, upaya perobohan sempat tertunda beberapa menit.
Kemudian, ketika pihak PLN tiba di lokasi, Tagor Manik mempertanyakan identitas pihak PLN yang langsung memperkenalkan diri sembari memperlihatkan bed miliknya, bernama Binsar Manurung.
“Apa kalau tembok ini dirobohkan listrik saya tidak padam?” tanya Tagor Manik lagi dan pihak PLN menyatakan terpaksa harus padam. Tetapi siap untuk diperbaiki kembali. Mendengar pernyataan itu, Tagor Manik bersama seorang perempuan muda, akhirnya mundur teratur membiarkan eskapotor beraksi.
Untuk merobohkan tembok ternyata tidak mudah karena fundasi yang menggunakan semen cor pakai kerangka besi, cukup kokoh. Namun demikian, lambat laun berhasil dirobohkan. Sementara, Tagor Manik tak henti-hentinya mengabadikan perobohan itu menggunakan handycamp.
Dalam jangka waktu sekitar empat jam meski sempat terhenti karena personel Satpol PP, makan siang, perobohan tembok tuntas. Sehingga, bagian belakang tembok berupa kolam renang tampak jelas. Hanya saja, tembok yang lebih panjang tidak dirobohkan karena berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
DESAK PEMKAB SIMALUNGUN
“Kita hanya merobohkan tembok yang berada di kawasan Kota Siantar. Kalau bagian tembok lainnya yang di wilayah Kabupaten Simalungun, itu kewenangan Pemkab Simalungun,” ujar salah seorang personel Satpol PP.
Saat bersamaan, tokoh masyarakat Syakban Siregar didampingi sejumlah warga lainnya mengatakan, tembok dirobohkan karena bertentangan dengan Undang Undang No 38 tahun 20024 tentang Jalan. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahjun 2006 dan Perda Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang RTRW.
Sementatra., kalau hanya tembok di wilayah Kota Siantar saja dirobohkan, tetapi di bagian wilayah Simalungun tidak, jarak pandang pengendera tetap terhambat dan kecelakaan lalulintas bakal terjadi lagi.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah berkomunikasi dengan Pemkab Simalungun melalui asisten I, Kamis depan kita akan melakukan pertemuan. Di situlah kita mendesak supaya tembok dirobohkan paling lama sampai akhir tahun 2023 ini,” kata Syakban Siregar.
Desakan masyarakat dikatakan sangat beralasan. Karena kalau masyarakat yang akan membongkarnya karena memang menyalahi, seperti yang pernah dilakukan terhadap tembok di wilayah Kota Siantar, tentu akan mengudang kekisruhan. Apalagi masa kampanye telah berlangsung dan Pemilu 2024 akan tiba.
“Kita tetap ingin agar situasi dan kondisi menjelang Pemilu 2024 berlangsung aman dan terkendali tanpa ada hal yang dapat mengusik ketentraman. Nanti, saat kita bertemu dengan Pemkab Simalungun, kita mendesak tembok itu dibongkar sebelum memasuki tahun 2024,” kata Syakban Siregar mengakhiri. (In)