SIANTAR,SENTERNEWS
Ternyata ada cerita unik terkait dengan perobohan tembok yang dilakukan Satpol PP Kota Siantar menggunakan alat berat di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Jumat (1/12/2023).
Pasalnya, sehari sebelum tembok milik Tagor Manik dirobohkan, Kamis (30/11/2023), masyarakat menemukan ada bangunan berbentuk kuburan di tengah jalan menuju, Dusun Sidomulyo yang disebut warga “kuburan hidup”.
Karena menganggu pengendera yang melintas, malam itu warga melapor ke Polres Siantar. Kemudian, setelah personel Polres Siantar tiba di lokasi dan menyaksikan bangunan berbentuk kuburan itu, akhirnya dibongkar sampai kembali rata dengan aspal badan jalan.
Menurut sejumlah warga setempat, bangunan berbentuk kuburan yang membuat jalan terhambat itu sangat aneh, dibangun orang yang tidak mereka kenal tetapi diduga orangnya Tagor Manik. Pasalnya, di bagian atas bangunan yang terbuat dari kayu seperti nisan, ada karton putih bertuliskan,” Batas Tanah T Manik P Manik”.
Tulisan di karton putih itu akhirnya membuat warga merasa heran. Pasalnya, badan jalan yang dibangun berbentuk kuburan itu, sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalan umum dan diaspal Pemko Siantar menggunakan dana APBD Kota Siantar.
“Jalan ini sudah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai jalan umum dan tidak pernah terjadi sengketa. Bahkan, jauh hari sebelum Tagor Manik dan Payaman Manik membelinya, jalan itu sudah digunakan. Apalagi sudah diaspal Pemko Siantar,” kata tokoh masyarakat setempat, Syahnurdin, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan juga, tahun 2020 lalu Tagor Manik pernah melakukan upaya penutupan akses jalan tersebut. Namun, warga Sidomulyo keberatan dan menyurati Walikota Siantar, lengkap tanda tangan 336 warga.
Surat dibubuhi stempel dan tanda tangan RT 01 dan RT 02 serta RW 04. Tembusan, DPRD Pematang Siantar, Kepala BPN Pematang Siantar, Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Satpol PP Pematang Siantar.
Dalam surat itu dijelaskan, ada sekitar 100 kepala keluarga berdomisili di sekitar lokasi. Ditambah lagi adanya lembaga pendidikan, tempat ibadah, tempat olahraga, hasil pertanian dan peternakan, serta asset masyarakat dan lainnya.
“Dalam surat warga disebutkan, jalan itu satu-satunya akses menghubungkan dengan jalan utama atau Jalan Besar Sidamanik,” kata Syahnurdin sembari membacakan surat warga yang turut ditandatanganinya.
Karena, jalan merupakan akses utama, Walikota diminta tetap menggunakan akses jalan tersebut. Sekaligus melebarkan dan menyelesaikan sengketa agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan yang sangat meresahkan warga.
“Andai jalan itu tanah milik Tagor Manik kenapa waktu dibangun Pemko Siantar tidak keberatan? Jadi, masyarakat berharap kepada Walikota untuk menyelesaikannya demi kepentingan umum dan kelangsungan hayat orang banyak,” kata Syahnurdin.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat sangat mendambakan keamanan dan kenyamanan apalagi saat ini sedang memasuki tahap kampanye dan sebentar lagi akan berlangsung Pemilu legislatif serta Pemilihan Presiden.
“Kami berharap kepada Pemko Siantar dan Polres Siantar untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun. Demi terciptanya situasi aman dan kondusif seperti selama ini,” kata Syahnurdin mengakhiri. (In)